Rencana Berdirinya Minimarket Menuai Polemik, Ketua Bapemperda DPRD Kuningan Lakukan Sidak

Ekonomi Bisnis Kuningan Parlemen Pemerintahan

KUNINGAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Uus Yusuf, S.E., yang juga anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat, merespons polemik rencana berdirinya minimarket baru di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Kuningan.

Pada Jumat (2/1/2025), Uus melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga akan menjadi tempat operasional minimarket tersebut.

Menurut Uus, secara kelembagaan pihaknya sudah mempertanyakan perizinan bangunan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagperin) Kabupaten Kuningan, hingga kini masih berlaku moratorium pendirian minimarket di wilayah perkotaan, khususnya Kecamatan Kuningan.

“Dinas Kopdagperin menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk operasional minimarket ini karena wilayah Kecamatan Kuningan sudah ditetapkan sebagai zona moratorium pendirian minimarket,” ujar Uus.

Dalam sidaknya, Uus mendapati banyak warga di sekitar lokasi yang menolak rencana berdirinya minimarket tersebut. Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran para pedagang kecil terhadap dampak minimarket terhadap usaha mereka.

“Sejumlah pedagang warung kecil merasa khawatir omzet mereka akan menurun drastis, bahkan terancam gulung tikar jika minimarket ini beroperasi,” kata Uus.

Selain itu, warga juga mempertanyakan validitas persetujuan berdirinya minimarket. “Banyak yang mengaku tidak tahu-menahu soal tanda tangan persetujuan. Bahkan, sebagian yang menandatangani ternyata bukan warga asli setempat,” ungkapnya.

Meski moratorium masih berlaku, sejumlah OPD di Kabupaten Kuningan diketahui sudah menandatangani dokumen administrasi perizinan terkait minimarket ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran aturan terjadi, meskipun yang mengajukan adalah perusahaan besar. Hukum harus ditegakkan demi keadilan,” tegas Uus.

Setelah melakukan sidak, Uus mendapatkan informasi bahwa sejumlah warga yang khawatir terdampak berdirinya minimarket ini akan melakukan audiensi dengan DPRD dalam waktu dekat.

“Sejumlah warga sudah menyampaikan niat untuk mengadukan nasib mereka ke DPRD. Kami akan bahas ini dengan Komisi 2 yang memiliki kewenangan menangani masalah ini,” jelasnya.

Uus juga menegaskan bahwa prinsip utama dalam menangani isu ini adalah memastikan aturan tidak dilanggar, sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil. “Jika memang aturan dilanggar, maka minimarket tidak boleh beroperasi. Namun, jika aturan dipatuhi, tetap harus ada solusi agar keberadaan minimarket ini tidak mematikan usaha pedagang.

Uus juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aksesibilitas di sekitar lokasi. “Di wilayah itu juga terdapat fasilitas kesehatan yang memerlukan kelancaran lalu lintas. Jangan sampai keberadaan minimarket malah menambah kemacetan atau mengganggu aksesibilitas,” tuturnya.

Diharapkan, pembahasan masalah ini di DPRD akan menghasilkan solusi terbaik yang tidak hanya mengacu pada aturan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat kecil dan memastikan ketertiban di kawasan tersebut.

#MoratoriumMinimarket #DPRDKuningan #PerlindunganPedagangKecil #MinimarketKuningan #PolemikPerizinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *