

KUNINGAN – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan untuk memanggil Direktur Utama PAM Tirtakamuning, Ukas Suharfaputra, pada Selasa (27/1) besok, dipastikan batal terlaksana.
Agenda yang dinanti publik untuk membuka tabir polemik tata kelola air di kaki Gunung Ciremai ini mendadak ditunda.
- Perkuat Kolaborasi, PHRI Wilayah III Cirebon Gelar Rakorwil di Kuningan
- Isu Geothermal Gunung Ciremai Mencuat Lagi, Ketua Fraksi PDIP Kuningan Sentil Pemda Tak Punya Sikap Jelas
- Ratusan Hektare Hutan Subang Ditanami Kopi Ilegal, Rana Suparman Desak Penyelamatan Gunung Kendeng
- Klarifikasi Sanksi RS Permata, DLH Kuningan: Uang Masuk Negara
- Perjuangan Tanpa Henti Tim Gabungan Padamkan Karhutla Kuningan, Melawan Angin dan Bara di Lereng Ciremai
Kepastian penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (26/1/2026) siang.Nuzul tidak merinci secara spesifik kapan penjadwalan ulang akan dilakukan. Ia hanya menyebutkan alasan penundaan dikarenakan adanya bentrokan dengan kegiatan lain.
“Ditunda. Ada agenda lain,” singkat Nuzul Rachdy memberikan alasan terkait batalnya pemanggilan orang nomor satu di perusahaan pelat merah tersebut.
Jika Ketua DPRD mengonfirmasi penundaan, Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dwi Basyuni Natsir, justru mengaku belum mengetahui adanya jadwal pemanggilan tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan di waktu yang hampir bersamaan, Dwi Basyuni memberikan jawaban normatif dan terkesan belum mendapat informasi utuh terkait agenda krusial yang menjadi sorotan masyarakat itu.
“Saya belum tahu jadwal agenda tersebut (pemanggilan Direktur PAM). Saya akan mengikuti dulu Rapat Pimpinan (Rapim),” ujar Dwi Basyuni Senin siang.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Soejarwo atau Mang Ewo, sempat mewanti-wanti bahwa kegagalan menghadirkan Direktur PAM Tirtakamuning akan menjadi “catatan merah” bagi integritas lembaga legislatif.
Penundaan ini dikhawatirkan akan semakin memperkeruh suasana di tengah masyarakat Desa Cikalahang yang menuntut transparansi terkait pengelolaan sumber air di wilayah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian tanggal pengganti untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. (Nars)



