KUNINGAN – Ketenangan para petani di Kabupaten Kuningan kembali terusik. Kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang menargetkan kendaraan petani saat diparkir di area persawahan kembali beraksi.
Kali ini, nasib naas menimpa warga Desa Cibingbin yang harus kehilangan sepeda motornya saat ditinggal bekerja.
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
- Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia
- Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok
- Limpasan Sampah Eceng Gondok Waduk Darma Cemari Sungai Cisanggarung, Warga Kadugede Protes
Beruntung, aksi kejahatan ini berhasil diendus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. Polisi sukses membekuk empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini, yang terdiri dari pemetik (eksekutor) hingga penadah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Cibingbin pada 14 Januari 2025 lalu.
”Tersangka yang kami amankan ada empat orang. Inisial DS dan RM bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan R dan AA berperan sebagai penadah,” ujar AKP Abdul Aziz dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).
Dalam aksinya, komplotan ini memiliki modus operandi yang spesifik, yakni menyasar “motor petani”. Mereka mengincar kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan di pinggir kebun atau area persawahan yang jauh dari pengawasan pemiliknya.
“Motor ini berada di sekitar kebun atau sawah yang posisi pemiliknya jauh dari tempat parkir kendaraan. Pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci palsu atau kunci leter T,” terang Kasat Reskrim.
Para pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah berpengalaman. Berdasarkan catatan kepolisian, sebelum beraksi di Cibingbin, mereka juga tercatat pernah melakukan aksi serupa di daerah Pesawahan.
Setelah berhasil menggasak motor korban—salah satunya jenis Yamaha Jupiter MX tahun 2013—para pelaku tidak menjualnya ke pasar gelap konvensional, melainkan menjajakannya secara terbuka melalui media sosial Facebook.
“Motor hasil curian diposting atau diiklankan di Facebook, kemudian dibeli oleh penadah dengan harga sekitar Rp 1.700.000,” tambah Aziz.
Atas perbuatan mereka, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau para petani untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda meski motor diparkir di area persawahan. (Nars)

























