KUNINGAN – Masyarakat diimbau untuk ekstra waspada dan tidak tergiur harga murah saat hendak membeli kendaraan bekas melalui media sosial, khususnya Facebook. Ketidaktelitian mengecek kelengkapan surat kendaraan bisa berujung fatal, bahkan menyeret pembelinya ke balik jeruji besi sebagai tersangka penadah barang curian.
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
- Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia
- Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok
- Limpasan Sampah Eceng Gondok Waduk Darma Cemari Sungai Cisanggarung, Warga Kadugede Protes
Kasus ini nyata terjadi di Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan baru saja meringkus empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tragisnya, dua dari empat tersangka tersebut, yakni berinisial R dan AA, ditangkap karena peran mereka sebagai penadah setelah membeli motor curian yang ditawarkan pelaku di Facebook.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa modus para pelaku pencurian kini semakin terbuka. Setelah berhasil menggasak motor milik petani di wilayah Cibingbin pada 14 Januari 2025, pelaku eksekutor berinisial DS dan RM langsung memasarkan barang haram tersebut secara online.
“Motor hasil curian ini diiklankan atau diposting di Facebook oleh pelaku. Kemudian postingan ini dilihat oleh penadah dan dibeli,” ujar AKP Abdul Aziz.
Tersangka R dan AA diduga tergiur dengan harga yang sangat miring. Satu unit motor Yamaha Jupiter MX tahun 2013 hasil curian tersebut dijual oleh pelaku hanya seharga Rp 1.700.000.
Transaksi jual beli (COD) tanpa kelengkapan surat yang sah inilah yang akhirnya menyeret pembeli ke ranah hukum. Polisi yang melakukan patroli siber dan pengembangan kasus akhirnya berhasil melacak jejak digital tersebut.
“Tim Resmob mengetahui hal itu, lalu dilakukan pengembangan sehingga tertangkaplah pelaku pencurian beserta penadahnya,” tambah Aziz.
Kini, nasi sudah menjadi bubur. R dan AA yang membeli motor tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama sang pencuri. Polisi menjerat para tersangka dalam sindikat ini dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nars)

























