Soroti Maraknya Kasus Asusila, Dua Organisasi Audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kuningan

Kuningan Parlemen Pemerintahan Sosial

KUNINGAN – Srikandi Pemuda Pancasila dan DPD KNPI Kabupaten Kuningan menggelar audiensi bersama Komisi 4 DPRD Kuningan di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (10/1/2025). Audiensi ini membahas maraknya kasus asusila yang belakangan melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kuningan.

Audiensi dihadiri enam anggota Komisi 4 DPRD, yakni Neneng Hermawati, Nurcholis Mauludin Syah, Siti Mahmudah, Desi Sri Prihatini, Satria Rizky Utama, dan Uci Suryana. Hadir pula perwakilan dari BPPKBP3A, Dinas Sosial, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut.

Sandi, salah satu perwakilan KNPI Kuningan, meminta klarifikasi tentang langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam percepatan penanganan kasus asusila.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pemerintah mengatasi maraknya kasus asusila ini dan langkah yang telah diambil untuk melindungi korban,” tegas Sandi.

Perwakilan KNPI lainnya, Cecep Husen meminta pemerintah bisa mempertegas pengawasan dan kejelasan izin lembaga pendidikan yang mengaku-ngaku pondok pesantren.

“Jangan sampai karena salah satu oknum seluruh lembaga Pontren tercemar nama baiknya. Malah ini menjadi para orang tua jadi takut memasukkan anak mereka ke pondok,” sebut Cecep.

Perwakilan Kemenag Kuningan mengungkapkan pihaknya telah memeriksa izin operasional pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang yang menjadi pusat perhatian kasus ini.

“Ternyata pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” ujar perwakilan Kemenag.

Ia menjelaskan, 10 dari 11 korban berasal dari luar Kuningan, dan hanya satu korban yang merupakan warga lokal. Kemenag telah melakukan pendataan pondok pesantren di wilayah Kuningan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 600. Beberapa di antaranya masih belum memiliki izin lengkap.

“Kewenangan untuk menutup pondok pesantren ada di pihak berwajib. Kemenag hanya bisa mencabut izin atau tidak memberikan izin operasional,” tambahnya.

Dari BPPKBP3A Kuningan, perwakilan menyebut pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis bagi para korban, namun terkendala tidak adanya rumah singgah bagi korban kasus asusila dan kekerasan anak di Kabupaten Kuningan akibat keterbatasan anggaran.

Dinas Sosial Kuningan turut menyatakan telah memberikan pendampingan langsung kepada para korban.

Komisi 4 DPRD Kuningan menekankan pentingnya penanganan cepat dan tegas atas kasus-kasus asusila yang terjadi.

“Proses hukum harus berjalan sesuai aturan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Neneng Hermawati.

Komisi juga meminta masyarakat lebih waspada dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak. “Cermati latar belakang lembaga pendidikan dan para pengajarnya. Pastikan ajaran yang diberikan sesuai dengan ajaran agama dan norma yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu, DPRD mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perda Ketahanan Keluarga dan Pondok Pesantren yang selama ini belum terwujud.

“Mudah-mudahan di pemerintahan Bupati baru, regulasi ini segera direalisasikan demi melindungi masyarakat,” harapnya. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *