KUNINGAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan berencana menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut akan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan pada Jumat, 24 Oktober 2025, mulai pukul 13.30 WIB.
- Hari Ini Jemaah Haji Kloter 8 dan 39 Kuningan Tiba di Kertajati. Ini Jadwal Lengkapnya
- Besok Jemaah Haji Kuningan Tiba, Kawasan KIC Disterilkan: PKL & Mobil Penjemput Dilarang Masuk
- Proton FC Kuningan Sapu Bersih Regular Series PFL 2, Lolos ke Final Four dengan Status Juara
- Hafalkan! 11 Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kuningan
- Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 14 Hari, Polisi Kuningan Gencar Tilang Knalpot Brong & Pengguna HP
Rencana aksi ini terungkap dari surat pemberitahuan resmi bernomor Istimewa yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan tertanggal 22 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PC PMII Kuningan, Dhika Purbaya, dan Ketua DPC GMNI Kuningan, Amar Fahri.
Dalam surat pemberitahuan, disebutkan bahwa aksi ini dipicu oleh adanya “polemik Kuningan Caang”. Para mahasiswa menyatakan diri sebagai kelompok yang peduli terhadap Kabupaten Kuningan dan merasa perlu untuk menyuarakan sikap mereka terkait isu tersebut.
“Sehubungan dengan polemik Kuningan Caang, kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap kabupaten Kuningan… akan melaksanakan AKSI,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Pemilihan Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai lokasi aksi mengindikasikan bahwa aliansi mahasiswa kemungkinan besar akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut atau menelusuri polemik yang dimaksud dari sisi hukum. Dalam aksinya nanti, mahasiswa akan menggunakan sejumlah alat peraga seperti megaphone dan spanduk untuk menyuarakan aspirasi mereka. (Nars)













