

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan. Usulan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, dalam agenda Sidang Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (23/10/2025).
Dalam nota pengantar yang dibacakannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Isu Geothermal Gunung Ciremai Mencuat Lagi, Ketua Fraksi PDIP Kuningan Sentil Pemda Tak Punya Sikap Jelas
- Ratusan Hektare Hutan Subang Ditanami Kopi Ilegal, Rana Suparman Desak Penyelamatan Gunung Kendeng
- Klarifikasi Sanksi RS Permata, DLH Kuningan: Uang Masuk Negara
- Perjuangan Tanpa Henti Tim Gabungan Padamkan Karhutla Kuningan, Melawan Angin dan Bara di Lereng Ciremai
- Bantah Tak Hormati DPRD, Wabup Kuningan Sebut Kepala SKPD Absen Paripurna karena Kawal “Bupati Saba Lembur”
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dan bentuk badan hukum bagi BPR milik pemerintah daerah.
Nantinya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kuningan akan bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama baru, yaitu Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.”Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi nasional yang baru,” ujar Tuti Andriani di hadapan para anggota dewan.
“Undang-undang memberikan batas waktu hingga 12 Januari 2026 bagi kita untuk melakukan penyesuaian ini.”
Lebih lanjut, Tuti memaparkan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda diharapkan dapat membuat BUMD ini lebih lincah dan kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar keuangan saat ini. Transformasi ini juga sejalan dengan semangat otonomi daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat.
”BPR Kuningan memiliki sejarah panjang, berawal dari Bank Karya Produksi Desa (BKPD) pada tahun 1968. Perubahan ini adalah bagian dari evolusi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Raperda yang diusulkan pemerintah daerah ini terdiri dari 8 bab dan 12 pasal, yang telah selesai diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan usulan Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD untuk memberikan kepastian hukum bagi salah satu BUMD andalan Kabupaten Kuningan tersebut. (Nars)



