Gebrakan KDM: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama.
Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama.
