Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama.




Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama.