BANDUNG – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memangkas kerumitan birokrasi dalam pembayaran pajak.
Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama.
- Antusias Tinggi, Pengunjung Embun Sangga Langit Kuningan Apresiasi Suguhan Budaya Tarawangsa
- Kemeriahan Grand Opening Padelazo Kuningan: Gunting Pita, Padelazo Run, dan Gairah Baru Olahraga Komunitas
- SK Kepengurusan Segera Turun, DPC PKB Kuningan Siap Sukseskan Pelantikan Serentak dan Jabar Fest
- Srikandi Gerindra Kuningan Tunjukkan Kepedulian, Turun Langsung ke Lokasi Korban Bencana Longsor
- Sensasi ‘Nyore’ Estetik ala Sunda di Saung Buhun Sudimampir, Nikmati Bajigur dengan Latar Gunung Ciremai
Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
KDM menjelaskan bahwa terobosan ini lahir dari keresahan masyarakat yang kerap kesulitan membayar pajak kendaraan bekas karena terhalang syarat KTP pemilik lama. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir sebagai solusi konkret dari pemerintah provinsi.
“Langkah ini kami ambil dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan yang nyata bagi para wajib pajak. Tujuannya tentu agar kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat,” jelas Kang Dedi Mulyadi, dalam edarannya Senin (6/4/2026).
Melalui aturan baru ini, KDM memastikan bahwa masyarakat umum maupun entitas perusahaan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor tidak akan lagi direpotkan oleh syarat administratif yang kaku.
Terkait teknis pelaksanaannya di lapangan, KDM memaparkan, persyaratannya kini sangat sederhana. Masyarakat yang hendak membayar pajak tahunan cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP dari orang yang saat ini menguasai atau membawa kendaraan tersebut.
“Bagi masyarakat yang akan membayar pajak tahunan, cukup membawa STNK serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Atau, sebagai alternatif yang lebih baik, warga juga diimbau untuk segera memproses balik nama kendaraan bermotor tersebut,” tambah KDM.
Pemberlakuan kemudahan administrasi ini efektif berjalan mulai tanggal 6 April 2026 di seluruh layanan Samsat se-Jawa Barat. Pada edaran tersebut, Kang Dedi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut baik kebijakan ini dengan segera menunaikan kewajiban pajaknya.
“Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda. Mari bersama-sama kita wujudkan Jawa Barat Istimewa,” ujar KDM. (Nars)




















