Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama.




Mulai 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama.


Bupati Kuningan Sebut Alokasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Hanya untuk Infrastruktur Jalan


Realisasi Pendapatan Daerah Kuningan Baru 19,21 Persen, Bappenda Fokus Optimalkan Pajak Daerah