KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan kini menghadirkan layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp. Langkah ini diinisiasi langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, sebagai solusi bagi warga untuk menyampaikan keluhan secara lebih cepat dan efektif tanpa harus mengandalkan media sosial.
Layanan yang diberi nama Lapor Kuningan Melesat ini resmi diluncurkan dalam Apel Kesadaran Nasional pada Senin (17/3/2025) di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kuningan.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Melalui nomor 0813-8981-3999, warga dapat menyampaikan berbagai permasalahan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga penerangan jalan umum.
Bupati Kuningan: Layanan Ini untuk Respons Cepat dan Transparansi
Bupati Dian menegaskan bahwa layanan ini bertujuan mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. “Kami ingin mendengar langsung aspirasi warga. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah melaporkan permasalahan yang mereka alami. Selain itu, layanan ini juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” ujar Bupati Dian.


Pengelolaan layanan pengaduan ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan melalui Command Center. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Cara Mengajukan Pengaduan ke Lapor Kuningan Melesat
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan laporan diwajibkan untuk menyertakan beberapa data penting agar pengaduan dapat diproses dengan baik.


Berikut adalah syarat dan cara mengajukan laporan ke Lapor Kuningan Melesat:
1. Data Pelapor:
– Nama lengkap
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Alamat lengkap
– Nomor HP aktif
2. Isi Laporan:
– Uraian permasalahan secara jelas dan lengkap
– Waktu dan lokasi kejadian
– Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
3. Bukti Pendukung (Jika Ada):
– Foto atau video kejadian
– Dokumen pendukung lainnya
Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut
Setelah laporan diajukan melalui WhatsApp, tim admin di Command Center akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Setelah lolos verifikasi, laporan akan diteruskan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses dengan transparan dan sesuai prosedur. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Ucu Suryana.
Pemkab Kuningan juga akan melakukan rekapitulasi data pengaduan untuk mengevaluasi jumlah laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah terselesaikan. (Nars)
























