KUNINGAN – Menanggapi statement Ketua LSM Frontal Uha Juhana disalah satu media online, yang menyatakan bahwa “telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) pada pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Darma sebagai koordinator atau pengepul,” haruslah dapat dibuktikan kebenarannya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kepala Puskesmas Darma, Dadan Somantri Indra Santana SH, pada Selasa (18/3/2026) malam. Menurutnya, jika pernyataan Ketua LSM Frontal Uha Juhana disalah satu media Online tersebut tidak bisa dibuktikan, akan berdampak pada timbulnya persoalan hukum baru.
- BTNGC Klaim Longsor Bukan Dampak Pembangunan Arunika, Bupati Kuningan Bicara Begini
- Dede Ismail Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan, Soroti Longsor di Bawah Arunika
- Pelatihan Bela Negara Pelajar SLTP di Kuningan, Bupati Dian: Investasi Moral untuk Anak Bangsa
- Jalan Penghubung Citenjo–Bantar Panjang Nyaris Putus, Warga Malah Singgung Harga Karpet Rp99 Juta
- Longsor di Kawasan Bawah Wisata Arunika, Pemerhati Lingkungan Ingatkan Risiko Daya Dukung Alam
Persoalan hukum tersebut berupa fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh sdr. Uha Juhana terhadap Kapala Puskesmas Darma, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada undang-undang tersebut, menyatakan bahwa : “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Tidak hanya itu, imbuh Dadan, pernyataan Uha Juhana yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Susi Lusiyanti mengetahui perbuatan pungli atau suap yang dikoordinir oleh Kepala Puskesmas Darma Saepudin yang dibantu oleh bendaharanya yaitu Kepala Puskesmas Lamepayung Sri Widawati sebagai mafianya selama dalam kurun waktu bertahun-tahun” haruslah dibuktikan pula kebenarannya oleh sdr. Uha Juhana.
“Apabila tidak, maka pernyataan Uha Juhana di media online tersebut merupakan fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Uha Juhana terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dan Kapala Puskesmas Darma serta Kepala Puskesmas Lamepayung,” tegasnya.
Kemudian, kata Dadan, selain pernyataan-pernyataan tersebut diatas, Uha Juhana juga harus membuktikan bahwa benar “apabila Dana Kapitasi dan BOK dicairkan, setiap UPTD Puskesmas harus memberikan setoran atau suap sebesar Rp. 5.000.000.” dan apabila Uha Juhana tidak dapat membuktikan kebenarannya, maka pernyataannya merupakan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Uha Juhana terhadap Kepala Puskesmas Darma, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dan Kepala Puskesmas Lamepayung.
Terlebih lagi di dalam statementnya tersebut, Uha Juhana menyatakan bahwa “Berdasarkan informasi yang didapat baik dari pihak eksternal, internal lingkup Dinas Kesehatan maupun dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH) ternyata sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan menjadi koordinator atau pengepul pungutan liar (pungli) untuk uang suap dari kegiatan pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).”
Baca Juga:
“Dengan demikian pernyataan sdr. Uha Juhana tersebut, telah sangat merendahkan harkat dan martabat Aparat Penegak Hukum, mengingat atas kalimat tersebut dapat ditafsirkan bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh unsur Aparat Penegak Hukum ketika mendapatkan atau mengetahui adanya tindak pidana pungutan liar dari kegiatan pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Darma selaku Ketua Forum Puskesmas se-Kabupaten Kuningan,” papar Dadan.
Pernyataan Uha tersebut, sebut Dadan, haruslah dapat dibuktikan pula kebenarannya oleh yang bersangkutan, apakah betul ada unsur Aparat Penegak Hukum yang mengetahui peristiwa terjadinya pungli terhadap Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan, dan kemudian menginformasikannya kepada sdr. Uha Juhana.
“Atau justru hanyalah sebuah fitnah yang dilakukan oleh Uha Juhana terhadap unsur Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.
Dadan menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa kebebasan berpendapat tidaklah dapat dilakukan secara semena-mena, diundangkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah menjadi payung hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat setiap warga negara agar menghormati hak atau nama baik orang lain.
“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan, bahwa apabila dalam jangka waktu 3×24 jam saudara Uha Juhana tidak mengklarifikasi pernyataannya, atau tidak membuktikan kebenaran atas pernyataannya,” tegasnya lagi.
Dadan yang berkedudukan sebagai kuasa hukum dari sdr. Saepudin sebagai Kepala Puskesmas Darma, menegaskan, tidak segan-segan akan melaporkan saudara Uha Juhana atas dugaan telah melakukan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Kliennya, sdr. Saepudin, sebagaimana diatur dan diancam kurungan pidana penjara dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang ini berbunyi bahwa : “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). (NARS/Penulis asli: Dadan Somantri Indra Santana SH, Kuasa Hukum Kepala Puskesmas Darma, Saepudin)