KUNINGAN – Upaya kolaboratif lintas elemen dilakukan untuk menutup tempat pembuangan sampah ilegal (TPSA) di sekitar Saluran Irigasi Tersier Curug Lempung dan Daerah Irigasi Ancaran, Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, sekaligus menyelamatkan saluran irigasi warga dari ancaman pencemaran lingkungan.
- Jelang Hari Kartini, Legislator Perempuan PKS Ungkap Makna Rahim di Balik Kekuatan Perempuan
- Incar Tiket Nasional, Ratusan Pelajar Bersaing Jadi Bibit Unggul Pencak Silat Kuningan
- Sambut Arahan Prof. Ma’mun Murod, PK IMM Djazman Al-Kindi Ajak Civitas Akademika UM Kuningan Perkuat Sinergi dengan Ortom
- Ancaman Puso Menghantui! Lesehan di Sawah, Kadiskatan Kuningan Ajarkan Trik ‘Sakti’ Basmi Hama Wereng
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
Pembersihan dan penutupan TPS ilegal dilakukan secara gotong royong oleh unsur Pemerintah Kabupaten Kuningan, DPRD, pemerintah desa, hingga relawan lingkungan. Hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Purwadi Hasan, Kabid SDA Dinas PUTR Rismunandar, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Yudi Rudiyanto, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Beni Setiawan, Anggota DPRD Sri Laelasari, Camat Sindangagung Devi Ardeni, Kepala Desa Babakanreuma Dajat, serta relawan Gema Jabar Hejo (GJH) DPD Kuningan.
“Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Harus ada kesadaran dari masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah, dengan memilah dan mengurangi timbulan sampah,” tegas Sri Laelasari.
Menurutnya, selain menutup TPS ilegal, kegiatan ini sekaligus mendorong gerakan kolektif masyarakat dalam mencintai lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya air yang vital bagi pertanian.


Staf Ahli Bupati, Purwadi Hasan, mengapresiasi keterlibatan para relawan dan pemerintah desa. Ia menyebut penutupan TPS ilegal ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menertibkan titik-titik pembuangan liar.
“Langkah ini bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Kami mendorong pemerintah desa agar mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri dan tuntas, tanpa meninggalkan limbah yang mencemari lingkungan,” ujarnya.


Kabid SDA Dinas PUTR Kuningan, Rismunandar, menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal ini telah menyelamatkan sumber air irigasi dari ancaman pencemaran akibat menumpuknya sampah.
“Air di saluran irigasi ini sangat vital karena mengaliri lahan-lahan pertanian warga di beberapa desa. Kalau dibiarkan tercemar, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga produktivitas pertanian akan terganggu. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap sumber daya air masyarakat,” kata Rismunandar.
Sekretaris DLH Kuningan, Yudi Rudiyanto menambahkan, inisiatif yang lahir dari kolaborasi GJH dan Pemdes Babakanreuma merupakan model penanganan sampah yang baik dan perlu dikembangkan ke desa-desa lain.
“Pengelolaan sampah ke depan harus lebih ramah lingkungan. Kami juga mendorong penguatan edukasi kepada warga, agar semakin bijak dalam memilah dan membuang sampah,” ungkap Yudi.


Dari pihak relawan, Sekretaris Gema Jabar Hejo DPD Kuningan, Nanang Subarnas, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap munculnya TPS ilegal lain yang masih ditemukan di berbagai titik.
“Perda sudah jelas, tapi tanpa implementasi di lapangan akan sia-sia. Kami minta pemda dan pemdes memperluas pengawasan serta menjalankan perda secara menyeluruh,” kata Nanang.
Setelah pembersihan, lokasi TPS ilegal tersebut kini dipagari dan dipasangi spanduk imbauan agar warga tidak lagi membuang sampah di area tersebut. Selain itu, dicantumkan pula sanksi tegas bagi pelanggar, sebagai efek jera agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak terulang. (Nars)
























