Cirebon Raya Kuningan Pemerintahan

‎BBWS Cimancis Layangkan Surat Peringatan Ketiga untuk PAM Tirta Kamuning, Ini Isinya

‎‎KUNINGAN – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis Cirebon mengambil langkah terhadap Perumda Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Surat Peringatan Tertulis Ketiga resmi dilayangkan pada 23 Januari 2026, menyusul serangkaian dugaan ketidakpatuhan terkait penggunaan sumber daya air di Limpasan Telaga Nilem.‎‎

Kepala BBWS Cimancis Cirebon, Dwi Agus Kuncoro menegaskan langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan intensif dan menemukan sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan pelat merah tersebut, meski surat peringatan pertama dan kedua telah dilayangkan sebelumnya pada Oktober 2025 dan pertengahan Januari 2026.

‎‎”Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian jenis atau tipe konstruksi penggunaan sumber air dengan ketentuan yang tercantum dalam izin. Bahkan, pelaksanaan konstruksi dilakukan tanpa persetujuan teknis dan tanpa koordinasi dengan kami,” ujar Kepala BBWS Cimancis Cirebon dalam keterangan resminya, mengacu pada surat bernomor SA0203/B/BBWSC/2026/51.‎‎

Dalam poin-poin pelanggaran yang disoroti, Kepala BBWS mengungkapkan fakta krusial bahwa PAM Tirta Kamuning belum memenuhi kewajiban sosialnya. Sesuai aturan, pengusaha sumber daya air wajib memberikan paling sedikit 15 persen dari volume debit air untuk masyarakat dalam bentuk fasilitas umum seperti hidran atau kran air.‎‎

“Sampai saat ini, kewajiban pemberian 15 persen air untuk masyarakat sekitar dalam bentuk fasilitas umum belum direalisasikan. Ini adalah poin vital yang menyangkut kemaslahatan publik,” tegasnya.‎‎

Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud

Selain masalah konstruksi dan sosial, BBWS Cimancis juga menyoroti buruknya tertib administrasi teknis PAM Tirta Kamuning. Pihak PDAM dinilai lalai karena belum memasang alat pengukur debit air di lokasi intake, tidak melakukan kalibrasi alat ukur (watermeter) secara berkala, serta tidak melaporkan data pengambilan air harian dan uji kualitas air yang seharusnya diserahkan setiap tiga bulan sekali.‎‎

Pihaknya mengatakan jika teguran ini tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang lebih berat terkait izin penggunaan sumber daya air tersebut.

‎‎Sementara, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar saat dikonfirmasi terkait terbitnya SP3 dari BBWS Cimancis kepada pihak PAM Tirtakamuning ini, Ia menyebutkan pihak PAM Tirtakamuning akan memberikan penjelasan kepada BBWS.

‎‎Bupati Dian meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran direksi PAM membenahi sengkarut tata kelola air yang sekarang sedang disorot pasca Sidak Gubernur KDM di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.‎‎

“Terkait dengan PAM, saya melihat hal ini harus dijelaskan oleh pihak PAM kaitan dengan kronologisnya. Saya kira ini mungkin sudah puluhan tahun. Ini tugas berat dari Pak Direktur yang sekarang membereskan masalah legal dan ilegal,” ujar Dian Rachmat Yanuar kepada awak media, Selasa (27/1) di Teras Pendopo Bupati Kuningan.

Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar

‎‎Sebagai langkah konkret, Dian menyebut bahwa hari ini PAM Tirta Kamuning akan melayangkan surat balasan kepada BBWS untuk memberikan penjelasan kronologis dan teknis mengenai kendala di lapangan.‎‎

“Pak Direktur oleh kita dikasih kesempatan dan keleluasaan untuk membereskan. Beri waktulah untuk menyelesaikan itu. Mohon bersabar, proses penyesuaian segala persoalan, pembangunan, dan tata kelola air kan butuh waktu,” tegasnya membela jajaran direksi. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement