KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang oknum perangkat desa dan tiga ibu rumah tangga (IRT) diringkus polisi terkait dugaan kepemilikan psikotropika dan narkoba jenis sabu.
- Djoni Toat Muljadi Kembali Pimpin FOBI Jabar, Fokus Bidik Kesuksesan Porprov XV 2026
- Persib Bandung Raih 3 Poin Atas PSIM, Tinggalkan Borneo FC di Puncak Klasemen
- Gol Kilat Matricardi Bawa Persib Ungguli PSIM 1-0 di Paruh Pertama, Asa Maung Bandung Pertahankan Takhta Puncak
- Pemadam Kebakaran Kuningan Belum Jadi Dinas Mandiri, Bupati Ungkap Kendala Anggaran
- Peringati Ulang Tahun Satpol PP, Damkar dan Satlinmas, Bupati Kuningan: Mereka Napas Keamanan Daerah
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran obat-obatan terlarang.Tersangka pertama yang diamankan adalah E.K. (30), seorang perangkat desa yang kedapatan menyimpan obat keras tanpa izin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22 butir psikotropika jenis Merlopam, 15 butir obat keras jenis Merron, serta satu unit ponsel.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Alasannya karena depresi akibat masalah keluarga dan sudah mengonsumsi selama satu tahun,” ungkap AKP Jojo dalam keterangan persnya, Jumat (30/1/2026).
Akibat perbuatannya, E.K. dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan dengan ancaman pidana serius.Selain oknum desa, Polres Kuningan juga mengamankan tiga perempuan berstatus IRT masing-masing berinisial T.S. (42), W.E. (42), dan Y. (45). Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangan T.S., polisi menemukan barang bukti cukup besar yakni 26 paket sabu seberat 6,62 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap. T.S. terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika.
Sementara itu, W.E. kedapatan memiliki 0,46 gram sabu, dan Y. dinyatakan positif narkoba melalui tes urine. Berdasarkan asesmen BNNK Kuningan, W.E. dan Y. dikategorikan sebagai pengguna murni sehingga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Kami tegaskan penegakan hukum kasus narkoba di Kuningan dilakukan profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk kepada aparatur desa,” tegas AKP Jojo menutup keterangannya. (Nars)



















