
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan 2026 Masehi atau 1447 Hijriyah.
Melalui Surat Edaran Nomor 347 Tahun 2026, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan bulan puasa sebagai momentum mempererat toleransi dan menjaga kekhusyukan ibadah.
Dalam keterangannya belum lama ini, Dian menekankan pentingnya kondusivitas wilayah. Ia meminta agar euforia menyambut Ramadan tidak dicederai oleh kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
- Kisah Haru Pemadaman Karhutla Ciremai: Anggota MPA Selamatkan Anakan Surili dari Pohon Hangus
- Helikopter TNI AU dan KDM Turun di Majalengka, Water Bombing Karhutla Gunung Ciremai Segera Dilakukan Siang Ini
- Medan Ekstrem dan Titik Api Bandel: BPBD Kuningan Kerahkan Personel Jalan Kaki Jangkau Lokasi Karhutla Taman Nasional
- Berapa Luasan Terdampak Kebakaran Gunung Ciremai? BTNGC Ungkap Begini
- Berjibaku Bantu Padamkan Kebakaran Gunung Ciremai, Ini Strategi yang Dikerjakan MPA Paguyuban Silihwangi Majakuning
“Mari kita jaga toleransi. Bagi saudara-saudara kita umat Islam, isilah bulan penuh berkah ini dengan memperbanyak amaliyah. Bagi masyarakat umum, kami harapkan penghormatan kepada mereka yang sedang berpuasa,” ujar Dian.
Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah penutupan total tempat hiburan malam. Bupati menginstruksikan seluruh pengusaha karaoke dan fasilitas live music untuk menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memastikan suasana malam Ramadan tetap tenang dan fokus pada ibadah.
Selain itu, Dian juga memberikan “lampu merah” bagi peredaran petasan. Ia melarang keras pembuatan, penjualan, hingga penggunaan petasan selama bulan puasa dan Idul Fitri.
