KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menetapkan bahwa jam kerja efektif ASN selama bulan puasa adalah 32,5 jam per minggu, di luar jam istirahat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/6/ORG tertanggal 12 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja ASN pada Bulan Suci Ramadan 1447 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Lepas 445 Jemaah Haji Kuningan, Bupati Dian Ingatkan Pentingnya Kesabaran dan Ibadah yang Mabrur
- Persiapan Final, Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter Pertama Dilepas Besok, Pengantar Diimbau ‘Sasalaman’ di Rumah
- Bongkar Misteri TGR dan Taspen, HMI Tantang Keberanian Bupati dan Sekda Kuningan Temui Massa di Aksi Jilid 2
- LKPJ Kuningan 2025 Disorot: 60 Ribu Peserta JKN Dicoret, DPRD Peringatkan Ancaman Ledakan Miskin Baru
- Resmi Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, Wawan Tepis Isu Polemik Internal
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa penyesuaian ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Tujuannya adalah menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
“Jumlah jam kerja efektif selama lima atau enam hari kerja adalah 32,5 jam per minggu. Meski ada pengurangan jam, kami menekankan agar tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN,” terang Bupati Dian dalam surat edarannya.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam masuk kantor ditetapkan pukul 08.00 WIB. Pada hari Senin hingga Kamis, ASN pulang pukul 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pulang pukul 15.30 WIB.
Sementara untuk instansi dengan 6 (enam) hari kerja, jam pulang ditetapkan lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB (Senin-Kamis), pukul 13.30 WIB (Jumat), dan pukul 13.00 WIB (Sabtu).
Dian juga memberikan atensi khusus bagi unit kerja yang bersifat vital seperti RSUD 45, RSUD Linggajati, dan UPTD Puskesmas. Jam kerja di unit ini dimulai lebih pagi, yakni pukul 07.30 WIB setiap harinya, dengan jam pulang bervariasi antara pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.
“Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak menghambat pelayanan. Kepala Perangkat Daerah mengatur teknis pembagian tugas atau shift-nya,” tambah Dian.
Meski jam kerja berkurang, Pemkab Kuningan tetap memperketat kedisiplinan. Apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari Senin mulai pukul 07.45 WIB. Khusus untuk pejabat struktural seperti Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah, apel dipusatkan di Halaman Kantor Pemkab Kuningan (KIC).
Selain itu, kewajiban absensi melalui aplikasi online tetap berlaku dengan pengaturan jam masuk dan pulang yang ketat. “Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi absensi serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap lancar,” tulis edaran tersebut. (Nars)
























