KUNINGAN – Pucuk pimpinan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya diisi oleh wajah-wajah baru. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, resmi melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon 2B melalui prosesi pengambilan sumpah jabatan pada Kamis (30/4/2026).
- Menagih Etos Kerja Pasca Pelantikan 4 JPT Pratama di Cadas Poleng
- Ini Alasan Bupati Kuningan Pilih Cadas Poleng Tempat Lantik Pejabat Hari Ini
- Empat Pejabat Eselon Dua Kuningan Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya
- Soal Penyaluran Bansos, Mensos Tegur Kepala Daerah
- Muncul Rumor Lahgun Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan Siap Tes Urine Anggota Dewan
Pelantikan keempat pejabat setingkat Kepala Dinas ini digelar di Basecamp Cadas Poleng Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini diawali dengan pembacaan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 562 Tahun 2026 oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan, Hartanto.
Selain melantik pejabat eselon dua, agenda tersebut juga dirangkaikan dengan pelantikan sejumlah pejabat administrator dan pengawas untuk lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan lampiran surat keputusan yang ditetapkan pada 29 April 2026 tersebut, empat birokrat pilihan telah dipastikan menempati posisi strategis. Pertama, Tatik Ratna Mustika kini resmi didapuk sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Kedua, Aris Susandi mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan di Sekretariat Daerah.
Estafet kepemimpinan juga terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang kini secara resmi dikomandoi oleh Rangga Apriatna.
Sementara itu, nama keempat yang dilantik adalah Apip Rofi’i, yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan.
Keempat pejabat baru ini diwajibkan untuk langsung melaksanakan tugas dan fungsinya secara struktural terhitung sejak hari pelantikan. Dalam surat keputusan yang sama, pemerintah daerah juga memberhentikan para pejabat lama dari jabatannya, diiringi dengan penyampaian apresiasi serta ucapan terima kasih atas segala dedikasi dan tenaga yang telah dicurahkan selama masa pengabdian mereka. (Nars)












