Insiden Kuningan Parlemen

Klarifikasi Isu Gratifikasi Pokir Kuningan, Pengusaha J Tegaskan Murni Utang Pribadi

KUNINGAN — Kasus dugaan gratifikasi terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) parlemen daerah yang sempat dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke aparat penegak hukum akhirnya mendapat klarifikasi langsung. J, seorang pengusaha asal Kabupaten Kuningan yang namanya ikut terseret dalam pusaran isu tersebut, akhirnya membuka suara untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.

Dalam keterangannya, J mengimbau agar masyarakat tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sepihak ataupun mengembangkan opini liar sebelum memahami esensi persoalan secara utuh.

Kendati menghormati langkah pelaporan sebagai hak setiap warga negara dalam alam demokrasi, ia memandang perlunya menempatkan sebaran informasi secara proporsional demi menghindari kesalahpahaman publik.

“Melayangkan laporan ke penegak hukum adalah hak konstitusional siapa saja dan saya sangat menghormati hal tersebut. Namun, saya merasa perlu meluruskan beberapa poin krusial agar persoalan ini tidak bergulir ke arah yang keliru dan tendensius,” ujar J kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026) kemarin.

Poin utama yang menjadi sorotan J adalah spekulasi mengenai uang senilai Rp1,265 miliar yang dikaitkan dengan tuduhan komisi proyek pokir. Pengusaha tersebut menegaskan dengan gamblang bahwa dana fantastis itu sama sekali tidak berhubungan dengan persentase (fee) pengondisian anggaran maupun jatah proyek kedinasan.

Imbas Dolar dan Harga Pakan, Penjualan Sapi Kurban di Ciawigebang Kuningan Lesu

Menurut penjelasannya, nominal tersebut murni lahir dari hubungan keperdataan berupa utang piutang pribadi antara dirinya dengan seorang rekan bernama M. Urusan domestik perorangan tersebut kebetulan diketahui secara personal oleh dua politisi daerah, yakni RS dan Y, lantaran hubungan kedekatan mereka.

J juga mengklarifikasi perihal keberadaan surat permohonan mediasi yang sebelumnya sempat ditujukan kepada salah satu pimpinan partai politik. Ia memastikan dokumen tersebut dibuat murni sebagai upaya penyelesaian sengketa piutang dengan M secara kekeluargaan, dan bukan bagian dari laporan rekayasa proyek pemerintah.

“Surat tersebut difungsikan murni sebagai instrumen mediasi utang piutang antara saya dan saudara M, yang dalam hal ini diketahui oleh saudara RS serta saudara Y. Jadi, konteks dasarnya adalah hubungan personal antarlini, sama sekali bukan urusan alokasi pokir dewan,” kata J menegaskan.

Ia memaklumi jika pencantuman nama anggota legislatif dalam dinamika tersebut memicu multitafsir di ruang publik. Kendati demikian, J memastikan tidak pernah ada pembahasan terstruktur mengenai pengaturan tender, bagi-bagi komisi, ataupun manipulasi anggaran pokir sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Guna mencegah meluasnya stigma negatif terhadap pihak-pihak terkait sebelum adanya ketetapan hukum, J meminta semua pihak untuk tetap bersikap bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif penuh jika sewaktu-waktu pihak berwenang membutuhkan keterangan formal.

Tak Pernah Diam: Usai Situ Sangga Buana, Ketua RT Dedi Rusyadi Kini Bantu Wujudkan Kampung KB Cijoho

“Saya sangat siap untuk kooperatif dan memberikan penjelasan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum dalam proses pendalaman informasi nanti. Langkah ini penting agar semuanya menjadi terang benderang dan tidak menyisakan kesimpangsiuran di masyarakat,” ucap J. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement