
KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan kembali berhasil membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode bulan Oktober 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026), Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memaparkan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba.
- Respons Cepat Bencana Maleber, Tim Gabungan BPBD, TNI-Polri, dan PLN Evakuasi Warga serta Buka Akses Jalan
- Terjang 5 Desa di Maleber, Angin Puting Beliung Rusakkan 80 Rumah Warga Kuningan
- Musim Hujan Tiba, Sejumlah Wilayah Kuningan Dihantui Bencana Pohon Tumbang dan Banjir
- Jaga Tradisi Kawin Cai di Babakanmulya, Sri Laelasari Tekankan Pentingnya Merawat Mata Air demi Masa Depan
- Upacara Adat Kawin Cai Balong Dalem Masuk Kalender Wisata, Ini Kata Plt Kadisporapar Kuningan
“Selama periode bulan Oktober 2026, kami telah menindak sebanyak sembilan kasus tindak pidana, di mana tujuh kasus di antaranya murni terkait narkotika dan obat keras terbatas,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.
Dari total kasus tersebut, rinciannya terdiri atas lima kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat keras terbatas.
Total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 16 orang. Dua di antaranya menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, dua orang telah disidangkan, sementara selebihnya ditahan dan dititipkan di Lapas Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas.
Menanggapi salah satu kasus yang menyita perhatian, Kapolres menjelaskan perihal tersangka berinisial MR (35) yang berprofesi sebagai pembantu notaris.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), tersangka MR berstatus sebagai pemakai dengan barang bukti di bawah satu gram (0,36 gram) serta merupakan pelanggaran pertama kali, sehingga yang bersangkutan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Polres Kuningan berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan, pemberantasan, serta penindakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat. (NARS)
