KUNINGAN – Sejumlah anggota organisasi masyarakat Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Kuningan mendatangi gedung DPRD Kuningan untuk melakukan audiensi. Kedatangan mereka bertujuan menuntut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan aktivitas LGBT, serta mendesak penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan.
- Diplomasi Budaya Bahasa Indonesia Dikuatkan Lewat Seminar Internasional
- Kasus ‘Kuningan Caang’ Sampai Mana?, Anggota DPRD Jabar Desak Kejari Kuningan Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
- Tak Hanya Rumah, Sumber Pencaharian Keluarga di Karangkamulyan Turut Ludes Dilalap Api
- Arief Komara Pimpin FOBI Kuningan, Targetkan Barongsai Jadi Cabor Prestasi Bawa Harum Kuningan
- Lolos Porprov, Wushu Kuningan Siapkan Atlet Sepuluh Bulan Demi Rebut Emas
Selain itu, massa aksi meminta pemerintah daerah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kesbangpol untuk melarang organisasi PWI LS (Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah) yang diduga belum terdaftar di Bakesbangpol dan malahan dituding telah menebarkan kebencian terhadap aktivitas pengajian yang dilaksanakan sejumlah masyarakat.
Perwakilan FPI Kuningan, Edin Kholidin mengungkapkan kekecewaannya karena permintaan mereka untuk membentuk panitia khusus (pansus) Perda larangan LGBT sejak 4 Agustus 2023 belum mendapat respons. “Ada apa dengan DPRD Kuningan?” tanyanya.
Edin membandingkan dengan daerah lain seperti Garut, Bogor, dan Cianjur yang sudah memiliki Perda serupa. Ia menegaskan, jika DPRD tidak mampu memfasilitasi aspirasi ini, maka dewan sebaiknya dibubarkan.
Edin Kholidin juga menyoroti maraknya peredaran miras dan obat-obatan terlarang, terutama di hotel dan tempat hiburan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk memberantas barang haram tersebut. Edin mengancam, jika aparat dan Perda tidak bisa bertindak, maka FPI akan turun tangan.
Massa FPI juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kuningan untuk membubarkan organisasi bernama PWI LS (Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah) yang keberadaannya dinilai meresahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menjadikan isu-isu ini sebagai isu penting yang akan dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nuzul yakin, Polres dan Satpol PP telah memiliki data dan melakukan upaya pencegahan terkait peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Ia juga menegaskan, tidak boleh ada pihak manapun yang berupaya menyebar kebencian atau membubarkan kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, mengakui adanya keterbatasan sumber daya. “Dengan kondisi sarana dan prasarana serta personel yang ada, kami tetap melaksanakan tugas penegakan perda sesuai tugas pokok dan fungsi kami,” ujarnya.
Hendrayana menambahkan, keterbatasan anggaran juga berpengaruh terhadap kelancaran kegiatan patroli dan penegakan, meskipun hal itu tidak mengurangi semangat petugas. Ia berharap ada regulasi yang memungkinkan Satpol PP berkolaborasi dengan pihak lain dalam melakukan penegakan hukum. (Nars)