KUNINGAN – Isu Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Kuningan dinilai sebagai fenomena “gunung es” yang membutuhkan penanganan serius dan terstruktur. Pengasuh Padepokan Ciptawening yang beralamat di Kecamatan Subang, Mukdiana, menawarkan solusi rehabilitasi sebagai salah satu cara efektif untuk mengatasi penyimpangan seksual yang disebutnya bisa disembuhkan.
Menurut Mukdiana, penyimpangan seksual, termasuk LGBT, dapat dipulihkan melalui proses rehabilitasi. Berdasarkan pengalamannya, banyak mantan pengidap yang telah menjalani terapi di Padepokan Ciptawening kini hidup normal, bahkan sudah menikah dan memiliki keturunan.
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
- Sambut Ramadan 2026, Bupati Dian Rachmat Yanuar: Hiburan Malam Tutup Total, Petasan Dilarang Keras
- Ramadan 1447 H, Ini Penyesuaian Jadwal Jam Kerja ASN Kuningan
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa “segala penyakit pasti ada obatnya,” sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.”Dengan syiar dan ajakan yang baik, serta keyakinan bahwa segala penyakit pasti ada obatnya, semuanya bisa disembuhkan kalau mereka mau sembuh,” tegas Mukdiana.
Padepokan Ciptawening melakukan rehabilitasi dengan pendekatan fisik dan psikologis, bahkan spiritual, yang diyakini dapat mengendalikan hasrat dan mengembalikan siklus normal para pengidap.
Melalui metode karantina dan terapi intensif, kecenderungan penyimpangan seksual pada individu yang direhabilitasi berangsur hilang.
Namun, Mukdiana mengakui bahwa tingkat keberhasilan belum mencapai 100%, diperkirakan baru mencapai 60-70%.
Ia juga menyoroti satu hambatan utama, yaitu ketiadaan tempat rehabilitasi yang memadai di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyediakan fasilitas yang representatif untuk menampung para pengidap sebelum masalah ini meluas.
Mukdiana juga menyoroti kurangnya langkah konkret dari pemerintah daerah, bahkan setelah sempat dibentuk satgas pada tahun 2019. Ia mengimbau agar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tidak berdiam diri, karena fenomena ini dapat berkembang menjadi “bencana” moral jika dibiarkan.
“Apakah kita akan diam saja? Apakah fenomena ini akan terus dibiarkan hingga Kuningan, nauzubillah, banyak kaum seperti zaman Nabi Luth?” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral, mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat, untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
Selain rehabilitasi, ia juga mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam memblokir konten dan komunitas penyimpangan seksual di media sosial, yang menjadi salah satu pemicu utama.”Solusinya, semua harus terbuka, menahan malu, dan harus dilakukan secara kompak bareng-bareng lintas sektoral,” pungkas Mukdiana. (Nars)


