Insiden Hukum Kuningan

‎Modus Duplikat Kunci, Sepeda Motor Tetangga Dibawa Kabur‎‎

KUNINGAN – Dalam prioritas pengungkapan kasus pidana pada Operasi Libas Lodaya 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah hukumnya. ‎‎

Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (28) yang diduga mencuri motor tetangganya dengan cara menduplikasi kunci kontak kendaraan korban.‎‎

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, kejadian ini terjadi pada Ahad, 10 Agustus 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di samping Rumah Makan Padang RS Juanda, Kuningan.

Tersangka RA, seorang wiraswasta, awalnya meminjam motor Honda Beat Street milik korban, Jajang Suteja.‎‎

“Setelah berhasil meminjam, tersangka menduplikasi kunci kontak motor tersebut,” jelas Iptu Abdul Azis. Kunci palsu ini kemudian digunakan tersangka untuk mencuri motor korban saat sedang diparkir dan ditinggalkan untuk bekerja.

Bawa Tren Dunia, Padelazo Resmi Menjelma Sebagai Episentrum Olahraga Padel Pertama di Kuningan

‎‎Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement