KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dan menangkap tiga tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
- Kalahkan Kota Bandung, Promosi Digital Disporapar Kuningan Sabet Predikat Terbaik se-Jabar di SWJ Award
- Bupati Mangkir Temui Massa, HMI Kuningan Ancam Kepung Pemda dalam Aksi Jilid Dua
- Survei Poltracking Tempatkan Elektabilitas PKB di Posisi Keempat Nasional, DPC Kuningan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, didampingi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiono, pada Senin (1/9/2025).Iptu Abdul Azis menjelaskan, ketiga kasus ini menjadi prioritas dalam operasi mereka.
Kasus pertama melibatkan seorang mahasiswa berinisial LFO (20) yang mempreteli mobil Daihatsu Taft di sebuah bengkel. ”LFO merupakan warga Kuningan yang bukan orang jauh, melainkan mantan pegawai di bengkel tersebut,” katanya.
Dalam kasus kedua, pria berinisial IS alias Ciwong (41) gagal membobol brankas dan mencuri monitor CCTV di sebuah restoran. Pelaku menjalankan aksinya dengan menjebol bagian atap restoran untuk jalan masuk dan keluar dirinya saat melakukan pencurian ini.
Sementara itu, kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh RA (28) dengan cara menduplikasi kunci kontak kendaraan korban.
Sebelumnya pelaku pernah meminjam sepeda motor korban dan membuat duplikat kunci sepeda motor tersebut. Saat sepeda motor ini terparkir di samping sebuah RM Padang di Jalan Juanda, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dengan kunci duplikat yang sudah dibuatnya.
Berbagai barang bukti telah berhasil diamankan oleh polisi, di antaranya satu unit brankas, satu unit monitor CCTV, berbagai onderdil mobil, dan satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nars)
























