Polres Kuningan Hukum Insiden Kuningan

‎Gagal Bobol Brankas, Pria Asal Kuningan Curi Monitor CCTV di Resto Richeese‎‎

KUNINGAN – Seorang pria berinisial IS alias Ciwong (41) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan tindak pidana ini masuk dalam prioritas operasi Libas Lodaya 2025 yang sedang digelar Polres Kuningan. ‎‎‎

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis saat dikonfirmasi Senin (1/9/2025) menyebutkan, tersangka dilaporkan membobol sebuah restoran dan membawa kabur monitor CCTV setelah gagal membuka brankas uang.‎‎

Menurut Iptu Abdul Azis, kejadian ini terjadi di Resto Richeese, Jalan Siliwangi, Kuningan, pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka, yang merupakan warga Kelurahan Purwawinangun, masuk ke dalam restoran dengan memanjat pagar tembok dan merusak plafon atap.‎‎

“Setelah berhasil masuk, tersangka berusaha mencongkel brankas menggunakan obeng, tetapi tidak berhasil,” jelas Iptu Abdul Azis. Gagal mendapatkan uang, tersangka akhirnya mencuri satu unit monitor CCTV merek Lenovo yang terpasang di dinding.‎‎

Tersangka keluar melalui jalur yang sama saat masuk. Dalam aksinya, ia menggunakan tali tambang untuk memanjat, obeng untuk mencongkel, dan gunting untuk memotong kabel monitor.

Penentuan Posisi! 3 Calon Ketua DPC PKB Kuningan Jalani UKK Hari Ini

Akibat perbuatannya, pihak korban, Yuyu Sutiono, mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta.‎‎

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement