KUNINGAN – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengumumkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD telah menjatuhkan sanksi kepada dua anggotanya berinisial T dan S karena melanggar kode etik. Sanksi ini diberikan setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Zul, sapaannya, menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi. Anggota dewan berinisial T dikenai sanksi ringan berupa peringatan tertulis, sedangkan anggota berinisial S menerima sanksi sedang, juga secara tertulis. “Yang satu, sanksi ringan tertulis. Yang satu, sanksi sedang tertulis,” katanya.
- Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga
- Comeback Gemilang di Lampung Persib Bandung Bungkam Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Kembali Puncak Klasemen
- Review Babak Pertama Persib vs Bhayangkara FC, Serangan Balik Mematikan The Guardian Bikin Maung Bandung Tertinggal 1-2
- Menagih Etos Kerja Pasca Pelantikan 4 JPT Pratama di Cadas Poleng
- Ini Alasan Bupati Kuningan Pilih Cadas Poleng Tempat Lantik Pejabat Hari Ini
Ia menambahkan bahwa keduanya akan segera dipanggil oleh pimpinan DPRD untuk menerima surat peringatan.
Menurut Zul, sanksi ini merupakan rekomendasi dari Badan Kehormatan dan tidak akan berlanjut ke proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Mau diapain? Kan hukuman juga ada hukuman ringan, ada hukuman sedang, ada hukuman berat,” sebutnya.
Ia juga menambahkan bahwa hukuman yang diberikan sudah sesuai, karena kasus ini hanya diadukan oleh masyarakat dan tidak ditindaklanjuti ke persidangan. Menanggapi kemungkinan adanya tuntutan lebih lanjut dari publik, Nuzul menyebut hal itu wajar dalam sebuah demokrasi.
“Kita kan yang punya ini. Ketika tidak puas dengan hasil dari putusan BK, BK bukan alat pemuas,” ucap Zul.
Ia juga menambahkan bahwa putusan BK tidak perlu melalui rapat paripurna karena tidak ada proses persidangan. Dengan demikian, sanksi tertulis ini menjadi akhir dari kasus pelanggaran kode etik kedua anggota dewan tersebut. (Nars)

























