KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis untuk melindungi aset ekonomi dan budaya daerah melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Usulan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (23/10/2025).
Dua Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
- Sempat Terjadi Rivalitas, Pasca Terbit SK, Sekretaris DPC PPP Kuningan Ungkap Rekonsiliasi
- Arah Baru DPC PPP Kuningan Siap Padukan Politik Modern dan Kekuatan Pesantren
- Semakin Dekat Menuju Liga 3, Pesik Kuningan Hanya Butuh Hasil Seri untuk Lolos ke 8 Besar Piala Presiden
- Selain 9 Titik, Puluhan Titik di Kuningan Juga Akan Terdampak Pemadaman Listrik Selasa 23 Juni 2026, Cek Daftarnya!
- Siap-Siap! PLN Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan Besok, Sembilan Wilayah Ini Bakal Padam
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, Uus Yusuf, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari komitmen legislatif untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi potensi lokal.
Menurutnya, kedua Raperda ini telah disetujui menjadi Raperda inisiatif DPRD dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Penyampaian penjelasan ini adalah bagian dari tahapan pembahasan tingkat satu, sebagai bahan kajian bagi pihak eksekutif,” ujar Uus Yusuf dalam rapat paripurna tersebut.
Mengenai Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah, Uus menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi Kuningan.
Raperda ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas produk agar lebih berdaya saing, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan produk unggulan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga upaya strategis melestarikan warisan budaya kita yang tercermin dalam kerajinan tangan hingga makanan tradisional,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dilatarbelakangi oleh kekayaan situs bersejarah di Kabupaten Kuningan yang merupakan bagian dari identitas bangsa.
Uus mengungkapkan bahwa pelestarian ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
“Raperda ini akan mendorong pendekatan yang inklusif dan partisipatif. Selain itu, juga akan dikembangkan potensi ekonomi dari cagar budaya melalui pariwisata berkelanjutan, tanpa mengganggu esensi dan integritas warisan itu sendiri,” kata Bebeb Jius, sapaannya.
Pihaknya berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas sehingga proses pembahasan kedua Raperda dapat berjalan lancar untuk segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Nars)














