KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan kebijakan pencabutan moratorium (penundaan sementara) perizinan pembangunan perumahan tetap berjalan, menepis isu bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi ulang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan fenomena menarik. Sejak keran perizinan kembali dibuka oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, hingga saat ini belum ada satu pun pengembang (developer) yang mengajukan permohonan izin pembangunan baru, khususnya di wilayah “gemuk” seperti Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
- Tak Hanya Peduli Gunung, KTH Paguyuban Silihwangi Majakuning Bersihkan Eceng Gondok Waduk Darma
- Tunjangan DPRD Kuningan Dipangkas demi Efisiensi Anggaran, Sekwan: Tidak Ada Ruang Gelap
- Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Berdasarkan Kajian KJPP
- Buka Bukaan Tunjangan DPRD Kuningan, Sekwan Dorong Transparansi di Tengah Tuntutan Efisiensi Fiskal Daerah
- Ujang Kosasih “Bintang Lima” Pimpin PKB Kuningan Lagi, Sekjen Baru Aras Rasdi Usia 35 Tahun
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menduga nihilnya permohonan izin ini disebabkan oleh regulasi ketat yang kini diterapkan. Pencabutan moratorium tidak serta-merta melonggarkan aturan, melainkan justru memperketat seleksi melalui 12 persyaratan baru yang wajib dipenuhi.
”Justru moratorium dicabut, kita mengeluarkan persyaratan yang ketat. Ada 12 persyaratan yang saya kira kemarin juga mengundang keluhan para pengusaha karena agak berat,” ujar Dian.
Kondisi “nol pelamar” ini dinilai Bupati sebagai bukti bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam menata ruang. “Sampai hari ini enggak ada yang daftar. Ini sebagai bukti kita komitmen (pada aturan ketat),” tegasnya.
Dian menjelaskan bahwa narasi moratorium sebelumnya sering disalahartikan. Kebijakan tersebut bukan pelarangan mutlak, melainkan jeda waktu untuk konsolidasi aturan yang dinilai belum jelas.
Kini, setelah moratorium dicabut, pengembang diwajibkan mematuhi aturan ketat terkait lingkungan. Beberapa poin krusial di antaranya adalah kewajiban menyediakan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang memadai dan pengelolaan sampah mandiri.
”Pengembang itu harus bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Jangan sampai sampah dari perumahan menjadi beban Dinas Lingkungan Hidup yang sudah terbatas,” jelas Dian.
Selain itu, penggunaan air tanah melalui sumur bor juga menjadi sorotan tajam. Pemkab Kuningan kini melarang ketergantungan penuh pada PDAM tanpa solusi mandiri, namun juga memperketat izin pengambilan air bawah tanah agar tidak merusak lingkungan dan memastikan kontribusinya pada PAD.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan alasan pencabutan moratorium ini didasari oleh kebutuhan nyata. Selain adanya Surat Keputusan (SK) 3 Menteri terkait target 3 juta rumah, angka backlog (kekurangan) perumahan di Kuningan masih cukup tinggi.
”Tidak ada di belahan dunia manapun ada moratorium perumahan selamanya. Perumahan itu kebutuhan dasar, cuma kita perketat saja aturannya,” ujarmya. (Nars)














