KUNINGAN – Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memicu keresahan di kalangan ASN. Tak hanya soal pemotongan, para ASN juga mempertanyakan peran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dinilai bungkam menghadapi masalah ini.
Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia membandingkan sikap KORPRI saat ini dengan kejadian sebelumnya.
- Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape, Komdigi Beri Ultimatum Tiga Hari untuk YouTube
- Transformasi Pertanian Kuningan: Inovasi Traktor AI, Perluasan Lahan 5.671 Hektare, hingga Eksplorasi Komoditas Baru
- Menjelang HUT ke-81 RI, Perhatikan Cara Penulisan Ucapan Kemerdekaan yang Tepat Secara Tata Bahasa
- Manajemen Embun Sangga Langit dan PHRI Kuningan Pastikan Penetapan Pajak dan Service Charge Transparan Sesuai Aturan
- Kibarkan Pataka Matahari Putih Bersinar, Udin Kusnedi Optimis Kembalikan Masa Keemasan PAN Kuningan
“Dulu, ketika TPP sempat tunda bayar, Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan berani bersuara dan mendesak pemerintah daerah agar segera menuntaskan masalah itu,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
“Sekarang, sudah jelas ada pemotongan TPP, Ketua KORPRI kok diam saja? Mana suaranya?” imbuhnya lagi.
ASN tersebut juga menyinggung iuran KORPRI yang dipotong dari gaji mereka setiap bulan. Menurutnya, iuran tersebut seharusnya sebanding dengan pembelaan yang diberikan oleh organisasi.
”Setiap bulan ada potongan iuran KORPRI, belum lagi potongan lain yang dikelola KORPRI. Tolong, Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan mau angkat bicara soal pemotongan TPP ini,” tegasnya.
Keresahan ini semakin diperburuk oleh keterlambatan pencairan TPP yang bahkan ada yang sudah terjadi sejak Bulan Juli. Di samping itu, TPP yang belum cair tersebut ternyata sudah dipotong sebesar 20% mulai Agustus 2025.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kinerja dan semangat kerja para pegawai, yang seharusnya didukung oleh kesejahteraan yang memadai.
Para ASN berharap KORPRI sebagai wadah pegawai dapat mengambil peran aktif untuk memperjuangkan hak-hak mereka. (Nars)












