KUNINGAN – Audiensi antara perwakilan mahasiswa GMNI dan PMII dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait penanganan kasus proyek Kuningan Caang berakhir dengan kekecewaan.
Mahasiswa menuding pihak Kejari ingkar janji dan hanya memberikan jawaban normatif yang tidak substansial.Kekecewaan massa aksi setelah perwakilan mereka keluar dari ruang audiensi di Kantor Kejari Kuningan, Selasa (28/10/2025).
- Jelang Hari Kartini, Legislator Perempuan PKS Ungkap Makna Rahim di Balik Kekuatan Perempuan
- Incar Tiket Nasional, Ratusan Pelajar Bersaing Jadi Bibit Unggul Pencak Silat Kuningan
- Sambut Arahan Prof. Ma’mun Murod, PK IMM Djazman Al-Kindi Ajak Civitas Akademika UM Kuningan Perkuat Sinergi dengan Ortom
- Ancaman Puso Menghantui! Lesehan di Sawah, Kadiskatan Kuningan Ajarkan Trik ‘Sakti’ Basmi Hama Wereng
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
Dalam orasi lanjutannya, salah satu perwakilan mahasiswa menyatakan audiensi tersebut sia-sia dan menuding Kejari telah berbohong saat mengajak mereka audiensi.”Apa yang dikatakan pihak Kejari bahwa mereka akan membuka semuanya tentang persoalan ini, ternyata bohong, kawan-kawan! Bohong!” seru orator tersebut.
Orator lainnya menyebut pertemuan tertutup itu sebagai “buang-buang waktu” dan menuduh Kejari masih menutupi fakta yang sebenarnya.”Kebanyakan jawaban-jawaban yang diberikan itu hanya sebagai normatif saja. Ngapain kita di dalam, perwakilan, akan tetapi masih ada beberapa hal yang masih ditutup-tutupi oleh pihak Kejari,” tegasnya.
Menanggapi kekecewaan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, yang didampingi Kasi Pidsus, Dyofa Yudhistira memberikan keterangan pers di hadapan massa. Ia mengonfirmasi bahwa audiensi telah dilaksanakan dan pihaknya telah memberi penjelasan.
“Tadi kami, Kasi Intel dengan Pak Kasi Pidsus, sudah melakukan audiensi dengan teman-teman. Kami sudah jelaskan dari A sampai Z bagaimana proses penyelidikannya,” ujar Brian.
Brian beralasan bahwa penanganan kasus ini memiliki kompleksitas dan tingkat kesulitan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus Kuningan Caang “masih sedang berjalan” dan meminta mahasiswa serta publik untuk bersabar.
“Mohon bersabar dari rekan-rekan mahasiswa. Nanti pada waktunya kami akan mengumumkan hasil daripada penyelidikan yang telah kami lakukan,” jelasnya.
Jawaban tersebut tidak memuaskan massa aksi yang merasa tidak mendapatkan “jawaban yang konkrit”. Sebelum membubarkan diri, mahasiswa memberikan ultimatum keras kepada pihak Kejari.
“Kami beri tenggat waktu 7 kali 24 jam (tujuh hari), kami minta Kejari segera mem-publish kejelasan dari persoalan ini. Kalau tidak, ya, kita akan kembali lagi ke sini,” tutup seorang perwakilan mahasiswa. (Nars)
























