KUNINGAN – Direktur Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra, mengimbau tegas seluruh pelanggan untuk lebih waspada dan tidak melakukan pembayaran tagihan air secara sembarangan.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk melindungi pelanggan dari potensi penipuan dan memastikan semua transaksi tercatat secara resmi.
- Balai TNGC Tutup Jalur Pendakian Linggajati Gunung Ciremai Hingga 6 November 2025
- Dukung Bersyarat Raperda BPR, F-Amanat Restorasi Minta Data Kredit Macet dan Tolak Privatisasi Terselubung
- F-Gerindra Minta Pemkab Kawal Perubahan BPR Jadi Perseroda dengan Tata Kelola yang Baik
- Raperda BPR Jadi Perseroda, Fraksi PKB Khawatir Rawan Politisasi dan Abaikan Pelayanan Publik
- Seorang Karyawati Swasta di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Sabu
Dalam keterangannya, Ukas Suharfaputra menekankan pentingnya melakukan pembayaran hanya melalui kanal-kanal yang telah ditetapkan secara resmi oleh PAM Tirta Kamuning.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ‘Hati-hati, Jangan Asal Bayar Tagihan Sembarangan’. Ini penting untuk keamanan transaksi pelanggan sendiri dan untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Ukas Suharfaputra, Rabu (29/10/2025).
Ukas secara khusus menjelaskan modus penipuan yang mungkin mengatasnamakan petugas. Poin paling krusial, ia melarang keras pelanggan melakukan transfer pembayaran ke rekening pribadi siapapun, termasuk yang mengaku sebagai petugas penagih.
“Penting untuk diingat, jangan pernah menyerahkan uang kepada siapapun tanpa menerima bukti pembayaran yang sah atau kuitansi resmi. Dan saya tegaskan, jangan pernah melakukan transaksi ke rekening pribadi petugas penagih,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa semua pembayaran yang sah akan masuk ke rekening institusi, bukan perorangan. Untuk memastikan keamanannya, Ukas merinci empat saluran pembayaran resmi yang dapat digunakan pelanggan.
“Pertama datang langsung ke loket PAM Tirtakamuning atau ke kantor pelayanan resmi. Kemudian bisa juga melalui Kas Keliling Stirkam, yakni layanan mobil kas keliling resmi,” sebutnya.
Selanjutnya, pelanggan juga bisa membayar melalui petugas penagihan. Namun, hanya kepada petugas resmi yang dilengkapi identitas dan wajib memberikan kuitansi resmi sebagai bukti sah.
“Atau bisa membayar secara Online / PPOB. Yakni melalui mitra Payment Point Online Bank (PPOB) seperti bank, minimarket, atau e-commerce yang telah bekerja sama, ” kata Ukas.
Selain mengedukasi soal keamanan transaksi, Ukas juga mengingatkan pelanggan mengenai kedisiplinan pembayaran untuk menghindari sanksi.
“Kami juga mengingatkan kembali, untuk menghindari sanksi denda dan risiko penutupan sambungan, kami harap pelanggan dapat membayarkan tagihannya sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” jelasnya.
Bagi pelanggan yang ragu atau ingin melakukan pengecekan tagihan serta informasi lainnya, PAM Tirta Kamuning menyediakan layanan Pengaduan Terpusat di nomor 0852 9585 0666 atau Call Center di 0232 871190. (Nars)










