Hukum Insiden Kuningan Polres Kuningan

‎Seorang Karyawati Swasta di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Sabu

‎‎KUNINGAN – Seorang karyawati swasta berinisial E (31), turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuningan dalam operasi pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2025.‎‎

Tersangka E, menjadi satu-satunya perempuan dari total 17 tersangka yang ditangkap dalam 13 kasus narkoba berbeda.‎‎

Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersangka perempuan tersebut. Menurut data, E ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.‎‎

“Benar, dari total 17 tersangka yang kami amankan selama dua bulan terakhir, satu di antaranya adalah seorang perempuan,” ujar AKP Jojo Sutarjo, Kamis (30/10/2025).‎‎

AKP Jojo merinci, tersangka E merupakan warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Tersangka E termasuk dalam 4 orang yang ditangkap atas kepemilikan Sabu dalam periode ini.

Bawa Tren Dunia, Padelazo Resmi Menjelma Sebagai Episentrum Olahraga Padel Pertama di Kuningan

‎‎Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Sat Resnarkoba dari seluruh pengungkapan selama September-Oktober adalah seberat 18,85 gram.

‎‎”Modus operandi yang digunakan (dalam kasus Sabu secara umum) adalah dengan sistem tempel atau peta, serta bertemu secara langsung (COD),” tambah AKP Jojo.‎‎‎

Akibat perbuatannya, tersangka E kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.‎‎”Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jojo. “Ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara,” tandas dia. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement