KUNINGAN – Seorang karyawati swasta berinisial E (31), turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuningan dalam operasi pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2025.
Tersangka E, menjadi satu-satunya perempuan dari total 17 tersangka yang ditangkap dalam 13 kasus narkoba berbeda.
- Punya Potensi Puluhan Ribu Anggota, Pengurus IKA STEMGA Kuningan Resmi Dilantik di Pendopo
- Akui Fasilitas Sekolah Belum Merata, Bupati Kuningan Sampaikan Pesan Ini di Hardiknas 2026
- Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersangka perempuan tersebut. Menurut data, E ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Benar, dari total 17 tersangka yang kami amankan selama dua bulan terakhir, satu di antaranya adalah seorang perempuan,” ujar AKP Jojo Sutarjo, Kamis (30/10/2025).
AKP Jojo merinci, tersangka E merupakan warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Tersangka E termasuk dalam 4 orang yang ditangkap atas kepemilikan Sabu dalam periode ini.
Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Sat Resnarkoba dari seluruh pengungkapan selama September-Oktober adalah seberat 18,85 gram.
”Modus operandi yang digunakan (dalam kasus Sabu secara umum) adalah dengan sistem tempel atau peta, serta bertemu secara langsung (COD),” tambah AKP Jojo.
Akibat perbuatannya, tersangka E kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jojo. “Ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara,” tandas dia. (Nars)












