

KUNINGAN – Seorang karyawati swasta berinisial E (31), turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuningan dalam operasi pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2025.
Tersangka E, menjadi satu-satunya perempuan dari total 17 tersangka yang ditangkap dalam 13 kasus narkoba berbeda.
- Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Lapas Kuningan Berdayakan Warga Binaan Lewat Program Ketahanan Pangan
- Pastikan Tak Ada Sel Istimewa, Perwakilan Rakyat Apresiasi Ketegasan Lapas Kuningan Berantas Narkoba
- Arahan Presiden Prabowo, MPA Silihwangi Majakuning Cegah Karhutla di Lereng Ciremai, Warga Bangun Embung Air hingga ‘Green Belt’
- Kursi Ketua Gerindra Kuningan Ditentukan Rapor Kinerja, Bukan Riuh Dukungan Daerah
- Dinkes Kuningan Perketat Surveilans ISPA, Masyarakat Diimbau Waspada Influenza A
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersangka perempuan tersebut. Menurut data, E ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Benar, dari total 17 tersangka yang kami amankan selama dua bulan terakhir, satu di antaranya adalah seorang perempuan,” ujar AKP Jojo Sutarjo, Kamis (30/10/2025).
AKP Jojo merinci, tersangka E merupakan warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Tersangka E termasuk dalam 4 orang yang ditangkap atas kepemilikan Sabu dalam periode ini.
Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Sat Resnarkoba dari seluruh pengungkapan selama September-Oktober adalah seberat 18,85 gram.
”Modus operandi yang digunakan (dalam kasus Sabu secara umum) adalah dengan sistem tempel atau peta, serta bertemu secara langsung (COD),” tambah AKP Jojo.
Akibat perbuatannya, tersangka E kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jojo. “Ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara,” tandas dia. (Nars)



