

KUNINGAN – Seorang karyawati swasta berinisial E (31), turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuningan dalam operasi pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2025.
Tersangka E, menjadi satu-satunya perempuan dari total 17 tersangka yang ditangkap dalam 13 kasus narkoba berbeda.
- Buka Konferprov PWI Jabar, Wali Kota Bandung Farhan Minta Jurnalis Dekonstruksi Kerja Jurnalistik di Era Digital
- Api Masih Berkobar di TPSA Ciniru Kuningan, Ancaman Overkapasitas 2027 Jadi Sorotan Utama
- Bupati Kuningan Minta Tindak Tegas Pelaku Jika Kebakaran TPSA Ciniru Terbukti Disengaja
- Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Hebat di TPSA Ciniru Kuningan
- Sah! PWI Pusat Tetapkan Dua Kandidat Bertarung Rebut Kursi Ketua PWI Jabar 2026-2031
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersangka perempuan tersebut. Menurut data, E ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Benar, dari total 17 tersangka yang kami amankan selama dua bulan terakhir, satu di antaranya adalah seorang perempuan,” ujar AKP Jojo Sutarjo, Kamis (30/10/2025).
AKP Jojo merinci, tersangka E merupakan warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Tersangka E termasuk dalam 4 orang yang ditangkap atas kepemilikan Sabu dalam periode ini.
Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Sat Resnarkoba dari seluruh pengungkapan selama September-Oktober adalah seberat 18,85 gram.
”Modus operandi yang digunakan (dalam kasus Sabu secara umum) adalah dengan sistem tempel atau peta, serta bertemu secara langsung (COD),” tambah AKP Jojo.
Akibat perbuatannya, tersangka E kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jojo. “Ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara,” tandas dia. (Nars)



