Parlemen Kuningan Pemerintahan Politik

‎Dukung Bersyarat Raperda BPR, F-Amanat Restorasi Minta Data Kredit Macet dan Tolak Privatisasi Terselubung‎‎

KUNINGAN – Sekretaris Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kuningan, Hj Lin Yulyanti, menyatakan fraksinya pada prinsipnya mendukung Raperda perubahan BPR Kuningan menjadi Perseroda, namun dengan enam catatan kritis yang fundamental. ‎‎

Fraksinya menolak jika perubahan ini hanya bersifat administratif, menuntut jaminan profesionalisme, dan meminta agar tidak ada peluang “privatisasi terselubung” atas aset daerah.‎‎

Saat dikonfirmasi usai Paripurna DPRD Kuningan pada Kamis (30/10/2025), Lin Yulyanti menjelaskan bahwa transformasi ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar formalitas.

‎‎”Fraksi Amanat Restorasi menolak jika perubahan ini hanya bersifat administratif tanpa perubahan nyata pada sistem pengelolaan dan kinerja lembaga,” ujar Lin.

‎‎Untuk itu, sorotan paling tajam diarahkan pada aspek tata kelola dan profesionalisme. Politisi PAN Kuningan ini meminta proses rekrutmen direksi dan dewan komisaris harus objektif dan berbasis kompetensi. Ia bahkan secara spesifik meminta gambaran kinerja keuangan BPR saat ini sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.‎‎

Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain

“Kami meminta informasi terkait gambaran kinerja keuangan, seperti rasio NPL atau kredit macet, CAR (kecukupan modal), BOPO (efisiensi), ROA (pengembalian aset), dan ROE (pengembalian ekuitas),” tandasnya.‎‎

Kekhawatiran kedua, lanjutnya, adalah terkait permodalan dan kepemilikan saham. Fraksinya meminta penjelasan rinci mengenai komposisi saham dan sumber penyertaan modal.‎‎ “Kami menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum tidak boleh mengurangi kontrol publik dan tidak boleh membuka peluang privatisasi terselubung atas aset daerah yang strategis,” ujar Lin.‎‎

Fraksinya juga menuntut kejelasan status aset, kewajiban, serta proses peralihan hak pegawai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.‎‎Lin juga mengingatkan agar BPR tidak kehilangan jati dirinya. “Jangan sampai perubahan bentuk hukum menjauhkan BPR dari jati dirinya sebagai bank rakyat daerah. Misi sosial dan ekonomi kerakyatan harus tetap menjadi roh utama,” tandasnya lagi.‎‎

Hal ini juga berkaitan dengan perlindungan pegawai. Ia mengingatkan, pegawai adalah aset utama institusi, bukan sekadar beban operasional[cite: 233].‎‎”Fraksi Amanat Restorasi menolak jika transformasi kelembagaan ini menjadi dalih bagi praktik perampingan tanpa keadilan atau rekrutmen berbasis kedekatan politik,” ujarnya.

‎‎Terakhir, Ia menegaskan bahwa dengan status baru ini, pengawasan DPRD justru harus semakin tinggi, bukan semakin longgar. Fraksinya menuntut adanya Indikator Kinerja Utama (KPI) yang jelas, rencana bisnis lima tahunan, dan audit independen setiap tahun.‎‎

Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta

“Setiap rupiah penyertaan modal daerah adalah uang rakyat, sehingga harus disertai sistem pelaporan yang transparan dan terbuka untuk dikaji publik,” ungkapnya. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement