KUNINGAN – Pemerintah Kecamatan Cigugur, bersama Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan unsur masyarakat, menggelar musyawarah di Desa Cisantana pada Kamis, (4/9).
Pertemuan ini bertujuan untuk menata ulang tata kelola air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cipager, menyusul krisis air yang berdampak pada warga, terutama petani.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Forkopimcam Cigugur, Kepala Seksi BTNGC Hayunita, Direktur PAM Tirtakamuning Ukas Suharfaputra, serta Kepala Desa Cisantana Ano Sutrisno dan sejumlah elemen masyarakat.
Pada pertemuan tersebut, Camat Cigugur, Yono Rahmansah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penataan Tata Kelola Air DAS Cipager, menegaskan bahwa penataan ini krusial untuk mencegah persoalan yang lebih besar di masa depan.
Menurutnya, kondisi tata kelola air saat ini sudah sangat memprihatinkan, terbukti dengan 99 hektar lahan sawah yang dulunya beririgasi kini hanya bisa mengandalkan tadah hujan.”Kalau tidak dikelola dari sekarang, akan jadi bumerang bagi kita semua. Tata kelola air ini harus bisa berkeadilan,” tegasnya.

Untuk itu, tim penataan tengah mengidentifikasi besaran pemanfaatan air dengan merumuskan konsep perbandingan 50:30:20. Konsep ini berarti 50 persen air harus kembali ke alam, 30 persen untuk pemanfaatan non-komersial, dan 20 persen untuk kebutuhan komersial.
“Setiap pengambilan air di kawasan ini harus memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Kondisi sekarang masih carut-marut, baru ada satu pihak yang memiliki SIPA,” ungkap Camat.
Sebagai solusi, pemerintah berencana membangun dua reservoar, di sisi utara dan selatan, yang nantinya akan menjadi domain pengelolaan Pemerintah Desa. Hal ini diharapkan dapat memastikan akses air yang terjamin bagi masyarakat, sementara perizinan non-komersial akan diurus melalui pemerintah desa.
Senada dengan Camat, Kepala Seksi BTNGC, Hayunita, membenarkan bahwa sumber air utama DAS Cipager memang berada dalam kawasan konservasi. Ia menekankan bahwa pemanfaatan air dari kawasan ini tidak boleh dilakukan sembarangan demi keberlanjutan jangka panjang.
“Potensi air di kawasan BTNGC harus diatur pemanfaatannya. Kami menyambut baik adanya inisiatif ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Hayunita.
Pihaknya mengonfirmasi bahwa sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan air, baik untuk komersial maupun non-komersial. Khusus untuk permohonan dari Pemerintah Desa Cisantana untuk kebutuhan non-komersial, sudah ada rekomendasi dari Balai dan sedang dilakukan pengecekan lapangan bersama.
“Ini kaitannya dengan hajat hidup orang banyak, sehingga pengaturannya tidak bisa sembarangan. Aturan yang ada sudah jelas dan harus dipatuhi,” sebutnya.
Di tempat yang sama, perwakilan warga dari sejumlah dusun menyatakan dukungannya terhadap rencana penataan tata kelola air ini. Namun, mereka meminta adanya kejelasan dan transparansi, khususnya terkait pengambilan air oleh PAM Tirtakamuning.
“Masyarakat sangat menyambut baik dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa untuk pengelolaan ini. Kami bukan melarang PDAM mengambil air, tapi harus ada penataan yang benar terlebih dahulu,” kata salah satu perwakilan warga.
Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar proses penataan air ini dapat berjalan dengan adil dan terpercaya.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Cisantana, Ano Sutrisno, juga meluruskan isu yang beredar bahwa Pemerintah Desa mendapatkan kompensasi dari pihak-pihak yang mengambil air. “Itu semua hoax,” tegasnya.
Menurutnya, musyawarah ini adalah bentuk tindak lanjut dan komitmen pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan yang ada. (Nars)










