Kuningan Lingkungan Pemerintahan Sosial

Di Kuningan Tak Cukup Moratorium Izin Perumahan, Tapi Perlu ‘Rem Darurat’ Eksploitasi Wisata Ciremai‎‎

KUNINGAN – Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang resmi membekukan sementara izin pembangunan perumahan di seluruh Jawa Barat demi mitigasi bencana, dinilai sebagai langkah progresif.

Namun, bagi wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi seperti Kabupaten Kuningan, kebijakan tersebut dianggap belum menyentuh akar persoalan sesungguhnya jika tidak dibarengi dengan penertiban sektor lainnya.

‎‎Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi di Kota Kuda tidak hanya bersumber dari kompleks perumahan.

Menurutnya, Kuningan mendesak pemberlakuan “moratorium ekologis” yang lebih luas, mencakup penghentian izin pembangunan fasilitas wisata masif, resort, glamping, hingga kafe yang kini menjamur di kawasan resapan air Gunung Ciremai.‎‎

“Langkah Gubernur sangat tepat sebagai peringatan dini, tapi untuk Kuningan itu belum cukup. Kerusakan di lereng Ciremai hari ini justru didominasi oleh alih fungsi lahan berkedok pariwisata. Jika perumahan disetop tapi beton-beton wisata terus tumbuh di hulu, bencana banjir dan longsor tetap mengintai,” ujar Ikhsan, Senin (15/12/2025).‎‎

Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya

Fakta di lapangan menunjukkan perubahan drastis pada lanskap lereng Ciremai, khususnya di wilayah Kuningan bagian utara dan timur, dalam lima tahun terakhir. Hutan pinus dan perkebunan rakyat yang tadinya berfungsi sebagai spons alami penahan air, kini telah berganti rupa menjadi bangunan permanen dan area wisata modern yang mengeraskan permukaan tanah.‎‎

Ikhsan mengingatkan publik dan pemerintah agar tidak terkecoh dengan label “wisata alam”. Realitasnya, banyak aktivitas komersial tersebut justru membabat vegetasi asli dan memicu tingginya limpasan air permukaan (run-off), yang dampak kerusakannya setara dengan pembangunan kompleks perumahan di zona merah bencana.

‎‎Kondisi ini diperparah dengan modus perizinan yang kerap berlindung di balik status “desa wisata” atau hak kepemilikan pribadi, sehingga lolos dari kajian AMDAL yang ketat. Akibatnya, ekspansi fisik terus merangsek naik ke zona sabuk hijau yang seharusnya steril dari bangunan demi menjaga pasokan air bagi daerah aliran sungai (DAS) vital seperti Cisanggarung.‎‎

Merespons Surat Edaran Gubernur tersebut, Ikhsan mendesak Bupati Kuningan untuk mengambil langkah taktis dengan mencabut kembali kebijakan pencabutan moratorium di Kecamatan Kuningan dan Cigugur. Ia menilai, instruksi provinsi ini harus menjadi landasan hukum dan moral bagi Pemkab Kuningan untuk kembali mengerem laju pembangunan di wilayah resapan air.‎‎

“Gubernur sudah memberi sinyal bahwa keselamatan ekologis adalah prioritas di atas investasi fisik. Maka, sudah sepatutnya Bupati Kuningan mengikuti arah yang sama dengan mengembalikan moratorium di wilayah-wilayah rawan serta melakukan audit ekologis menyeluruh terhadap izin usaha yang sudah berdiri,” tegasnya.‎‎

Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga

Sebagai penutup, Ikhsan menekankan bahwa definisi kemajuan daerah harus diubah. Pembangunan tidak boleh lagi diukur dari seberapa banyak hotel atau kafe yang berdiri, melainkan dari kemampuan daerah menjaga daya dukung lingkungannya. Sebab, tanpa kelestarian air dan tanah, ekonomi pariwisata yang dibanggakan Kuningan pun perlahan akan mati. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement