KUNINGAN – Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kuningan. Menyikapi permasalahan ini, DPRD Kuningan secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak pekerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat membuka rapat paripurna, Rabu (7/5/2025). Dalam momentum pasca peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Nuzul menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas daerah.
- Senderan Sungai Cisanggarung Ambruk, Padepokan Riung Gunung Bergerak Cepat Lakukan Penanganan Darurat
- Toto Tohari Bongkar Balik! Sebut Penolakan Hanya Dilakukan 5 PAC dan Disinyalir Bermuatan Uang
- Heboh! 21 PAC Gerindra di Kuningan Deklarasi Tolak PLT Ketua DPC, Ini Tuntutannya
- Rantai 10 Tahun Raih WTP Putus, Ketua DPRD Kuningan: Ini “Jamu Pahit” yang Harus Kita Telan Demi Perbaikan!
- Mantan Capres Anies Baswedan Hari Ini Isi Kuliah Umum di Uniku, Besok Silaturahmi dengan Sadulur Kuningan
”Kami mengapresiasi semangat buruh dalam membangun daerah. Namun, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan harus menjadi perhatian bersama. Ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujar Nuzul.
Ia menegaskan, meskipun secara hukum penahanan ijazah dapat dilakukan apabila disepakati dalam perjanjian kerja, namun praktik ini tetap harus diawasi. Terlebih jika melampaui batas kewajaran dan melanggar hak konstitusional tenaga kerja.
“Negara harus hadir. Pemerintah harus mampu memberikan perlindungan terhadap warga, apalagi jika praktik seperti ini sudah menjurus pada pelanggaran hukum. Bila perlu, pengawasan harus dimulai sejak tahap awal perizinan usaha,” tegasnya.
Sebagai bentuk konkret perhatian legislatif, DPRD Kuningan membuka layanan pengaduan masyarakat yang bisa diakses melalui nomor 0821-2924-1701. Nuzul berharap, langkah ini dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan dan mencegah praktik yang merugikan pekerja.
”Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang. Jika ingin menekan angka kemiskinan dan pengangguran, maka perlindungan terhadap pekerja harus dikedepankan,” tambahnya. (Nars)