‎DPRD Kuningan Buka Layanan Pengaduan Tanggapi Kasus Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Kuningan Parlemen Pemerintahan

KUNINGAN – Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kuningan. Menyikapi permasalahan ini, DPRD Kuningan secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak pekerja.

‎Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat membuka rapat paripurna, Rabu (7/5/2025). Dalam momentum pasca peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Nuzul menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas daerah.

‎”Kami mengapresiasi semangat buruh dalam membangun daerah. Namun, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan harus menjadi perhatian bersama. Ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujar Nuzul.

‎Ia menegaskan, meskipun secara hukum penahanan ijazah dapat dilakukan apabila disepakati dalam perjanjian kerja, namun praktik ini tetap harus diawasi. Terlebih jika melampaui batas kewajaran dan melanggar hak konstitusional tenaga kerja.

“Negara harus hadir. Pemerintah harus mampu memberikan perlindungan terhadap warga, apalagi jika praktik seperti ini sudah menjurus pada pelanggaran hukum. Bila perlu, pengawasan harus dimulai sejak tahap awal perizinan usaha,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk konkret perhatian legislatif, DPRD Kuningan membuka layanan pengaduan masyarakat yang bisa diakses melalui nomor 0821-2924-1701. Nuzul berharap, langkah ini dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan dan mencegah praktik yang merugikan pekerja.

‎”Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang. Jika ingin menekan angka kemiskinan dan pengangguran, maka perlindungan terhadap pekerja harus dikedepankan,” tambahnya. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *