

KUNINGAN – Rentetan kasus dugaan ancaman terhadap aktivis Kuningan kembali memanas dan resmi masuk ke radar aparat penegak hukum. Kali ini, seorang pegiat sosial berinisial U memilih langkah tegas dengan melaporkan pihak berinisial Y atas dugaan tindak pidana yang bermuatan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.
Berkas aduan dari korban saat ini sudah berada dalam penanganan serius jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuningan.
- Proyek Tugu Bola Dunia Kuningan Rp200 Juta, DEEP Kuningan: Pemborosan!
- Dugaan Ancaman Aktivis Kuningan Berulang, Kasus ITE Resmi Ditangani Polisi
- KKN Expo 2026 UNIKU Pamerkan Puluhan Inovasi Unggulan Desa
- Tradisi Sadranan Makam Imbakerti Cikaso dan Jejak Bupati Masa Awal Islam
- Tak Digaji Pemerintah, Relawan Peduli Api di Gunung Ciremai Dapat Apresiasi DPR, Desak Menhut Beri Fasilitas
Tim penyidik kepolisian mulai bergerak dengan memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali keterangan tambahan sekaligus mengumpulkan alat bukti yang memperkuat materi pelaporan tersebut.
Fenomena ini kembali membetot perhatian publik lantaran menambah daftar panjang dugaan intimidasi yang menyasar kelompok kritis di daerah.
Namun terdapat perbedaan pola pengancaman yang cukup mencolok, di mana insiden yang menimpa aktivis KORAKAP Dadang Abdullah sebelumnya kental dengan nuansa kekerasan fisik di lapangan, sementara perkara U murni bergesekan di ruang lingkup media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Polisi Abdul Azis secara terbuka membenarkan masuknya pengaduan terkait sengketa di ruang digital tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026, ia memastikan jajarannya masih fokus melakukan pendalaman secara komprehensif.
Keputusan korban untuk membawa perkara dugaan intimidasi ini ke ranah hukum menjadi babak baru dalam penegakan aturan berekspresi di dunia maya.
Proses penyidikan yang sedang berjalan kini sepenuhnya berada di tangan kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keamanan ruang publik bebas dari ancaman pihak tidak bertanggung jawab. (Nars)



