Kuningan Lingkungan MBG

Dukung Aturan Baru BGN, Paguyuban Dapur MBG Kuningan Gandeng Gema Jabar Hejo, Sulap Limbah Dapur Jadi Pakan Maggot

KUNINGAN – Paguyuban Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan bergerak cepat merespons regulasi teranyar dari Badan Gizi Nasional (BGN) atau aturan baru BGN.

Melalui kolaborasi strategis dengan DPD Gema Jabar Hejo, para pengelola dapur diimbau menjalankan mandat pengelolaan limbah sisa makanan berbasis ekonomi sirkular.

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG untuk mengelola limbah domestik secara mandiri dan berkelanjutan.

Kerja sama ini menjadi pionir di daerah dalam memastikan program nasional tersebut tidak hanya memperbaiki gizi anak, tetapi juga ramah lingkungan.

Ketua Paguyuban Dapur MBG Kuningan, Udin Kusnedi, menyebutkan aspek kebersihan dan tata kelola limbah adalah harga mati bagi keberlangsungan program. Ia pun mengimbau seluruh jaringan dapur MBG di Kuningan untuk memperketat standar sanitasi dan tidak membuang sampah organik sembarangan.

Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan

“Regulasi BGN sudah sangat jelas, SPPG wajib mengelola limbah. Kami menggandeng Gema Jabar Hejo agar sampah organik sisa pengolahan makanan ini tidak menumpuk di TPA, melainkan diolah kembali menjadi sesuatu yang bernilai guna,” ujar Udin Kusnedi, Ahad (22/3/2026).

Gayung bersambut, Ketua DPD Gema Jabar Hejo Kabupaten Kuningan, Ali M. Nur, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi teknis pengolahan di lapangan. Saat ini, timnya telah menjalin kemitraan dengan sedikitnya empat titik SPPG di kawasan Kuningan Utara.

Ali menjelaskan, sampah organik berupa sisa sayuran, buah, dan makanan dari dapur-dapur tersebut kini dialihkan untuk budidaya maggot. Pola ini dinilai paling efektif dalam mereduksi timbulan sampah dalam waktu singkat sekaligus menghasilkan pakan ternak berkualitas tinggi.

“Limbah dari Dapur MBG ini punya potensi ekonomi jika dikelola dengan prinsip ekonomi sirkular. Kami konsisten membantu masyarakat dan pengelola dapur agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Ali M. Nur.

Selain pengelolaan sampah padat, aturan baru BGN juga menekankan kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik bagi setiap dapur. Langkah ini diambil guna mencegah pencemaran drainase pemukiman akibat aktivitas memasak skala besar.

Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK

BGN sendiri memperingatkan bahwa kepatuhan terhadap standar higiene dan pengelolaan limbah ini akan dipantau secara berkala setiap tiga bulan. Bagi SPPG yang mengabaikan aspek sanitasi dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah tak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penangguhan operasional. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement