

KUNINGAN – Isu polemik harta peninggalan almarhum mantan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, menyeruak ke permukaan jelang pelaksanaan Konfercab PDIP Kuningan.
Isu beredar di masyarakat, Hj Ika Siti Rahmatika, istri mendiang H Acep Purnama ini telah menyampaikan gugatan perihal harta warisan ke Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan dengan tergugat dua anak tirinya (anak dari mendiang Acep Purnama).
- Bupati Kuningan Unjuk Prestasi di Hadapan Gubernur, KDM Tekankan Pentingnya Keteladanan Pemimpin
- Gubernur Dedi Mulyadi Soroti RTRW Kuningan: Kelestarian Gunung Ciremai Adalah Nadi Kehidupan
- Hari Jadi ke-528 Kuningan: Ekonomi Melesat 7 Persen Tanpa Tinggalkan Budaya Lokal
- Ramai Flyer Wabup Tuti untuk Bupati Dian, Pengamat: Beneran “Pecah Kongsi”?
- Perkuat Ekosistem Bisnis, Homeless Media Ciayumajakuning Jajaki Kolaborasi dengan GEKRAF Cirebon
Setelah ditelusuri informasi tersebut, dalam pengumuman data perkara di kanal SIPP Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, pada Kamis (04/12/2025) ternyata benar tercantum perkara tersebut.
Menurut informasi di laman pengadilan agama Kuningan ini, disebutkan upaya penyelesaian kekeluargaan melalui jalur mediasi pada hari sebelumnya dinyatakan gagal, sehingga sengketa waris yang melibatkan istri dan anak-anak mendiang kini resmi berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kuningan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Kuningan, perkara dengan nomor register 2484/Pdt.G/2025/PA.Kng tersebut mencatatkan status “Mediasi Tidak Berhasil”.
Gugatan klasifikasi kewarisan ini didaftarkan pada 19 November 2025. Pihak penggugat adalah Istri almarhum, Ika Siti Rahmatika binti H. Sohidin, bersama putrinya, Kezia Aulia Purnama binti H. Acep Purnama.
Mereka menggugat dua anak almarhum Acep Purnama lainnya, yakni Caecillia Purnama dan Adrian Purnama, yang dalam perkara ini berstatus sebagai Tergugat I dan Tergugat II.
Perseteruan internal keluarga tokoh sentral Kuningan ini tidak main-main. Kedua belah pihak menggandeng tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak masing-masing.
Di kubu penggugat (Ika Rahmatika dan Kezia), mereka didampingi oleh tim hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. HC Raden Reza Pramadia, S.E., S.H., M.H., CTA., Ph.D., bersama Moch. Johan Faturrohman, S.H.
Sementara itu, pihak tergugat (Caecillia dan Adrian) menunjuk tim advokat yang terdiri dari Cheppy Rully Prahara, S.H., Adi Riyanto, S.H., Hari Rosmayadi, S.H., Riky Indra Widodo, S.H., serta Fransiskus X.T. Simbolon, S.H.
Humas atau pejabat PA Kuningan belum memberikan keterangan rinci mengenai detail aset atau objek sengketa yang dipermasalahkan, mengingat materi gugatan (petitum) dalam SIPP tertulis “Belum Dapat Ditampilkan”. Namun, dengan status mediasi yang dinyatakan gagal, majelis hakim dipastikan akan melanjutkan agenda persidangan ke pembacaan gugatan, jawaban, hingga pembuktian.
Kasus ini menyita perhatian publik Kuningan, mengingat sosok H. Acep Purnama merupakan figur pemimpin yang sangat dihormati semasa hidupnya. (Nars)



