KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Rabu (20/11/2024).
Tersangka berinisial ES (43), yang menjabat sebagai Bendahara UPK Maju Bersama Cibingbin periode 2017, diduga terlibat dalam kasus fraud pinjaman di lembaga tersebut.
- Drama Adu Penalti di Final Piala Presiden 2026, Persebaya Surabaya Rengkuh Trofi Juara Usai Taklukkan Persib Bandung dengan Skor 6-5
- Pelatih Igor Tolic Masukkan Kiper Fitrah Maulana Gantikan Teja Paku Alam Jelang Adu Penalti Laga Final Piala Presiden 2026
- 90 Menit Tanpa Pemenang, Duel Sengit Persib vs Persebaya Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu
- Sengit! Babak Pertama Final Piala Presiden 2026: Saling Berbalas Gol, Duel Panas Persib dan Persebaya Berakhir 1-1
- Kreativitas Cilik Sambut HUT ke-81 RI: Ketika Jalanan Kampung Wage Disulap Jadi Kanvas Warna-Warni
Penetapan ES sebagai tersangka menambah daftar tersangka kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua pengurus UPK lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh, menyampaikan bahwa ES telah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif setelah sebelumnya mangkir karena berada di luar kota.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, kami menetapkan ES sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat,” kata Brian dalam keterangannya.
Tersangka ES kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kuningan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Brian menambahkan, Tersangka ES diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Drama Adu Penalti di Final Piala Presiden 2026, Persebaya Surabaya Rengkuh Trofi Juara Usai Taklukkan Persib Bandung dengan Skor 6-5
- Pelatih Igor Tolic Masukkan Kiper Fitrah Maulana Gantikan Teja Paku Alam Jelang Adu Penalti Laga Final Piala Presiden 2026
- 90 Menit Tanpa Pemenang, Duel Sengit Persib vs Persebaya Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu
- Sengit! Babak Pertama Final Piala Presiden 2026: Saling Berbalas Gol, Duel Panas Persib dan Persebaya Berakhir 1-1
- Kreativitas Cilik Sambut HUT ke-81 RI: Ketika Jalanan Kampung Wage Disulap Jadi Kanvas Warna-Warni
Ancaman hukumannya tergolong berat, mengingat dampak kerugian negara yang signifikan akibat tindakan para pelaku.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.334.453.385, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh para pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin pada periode 2017.
Mewakili Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, Brian menegaskan penyidikan kasus ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Penyidikan terus kami lakukan dengan teliti. Jika ditemukan bukti-bukti baru, kami siap menetapkan tersangka lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari langkah penindakan represif terhadap tindak pidana korupsi.
“Penindakan represif merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya. (Nars)












