KUNINGAN – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menanggapi sejumlah isu penting, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang disuarakan sejumlah komponen mahasiswa se-Kuningan pada demonstrasi di depan Gedung DPRD Kuningan beberapa waktu lalu.
Para mahasiswa ini menuntut langkah konkret yang dilakukan DPRD Kuningan atas sejumlah aspirasi mereka dalam agenda audiensi Senin (8/9/2025).
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
- Sambut Ramadan 2026, Bupati Dian Rachmat Yanuar: Hiburan Malam Tutup Total, Petasan Dilarang Keras
- Ramadan 1447 H, Ini Penyesuaian Jadwal Jam Kerja ASN Kuningan
Zul, sapaan Ketua DPRD Kuningan, juga memberikan klarifikasi terkait surat edaran yang dikeluarkannya mengenai dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek dengan anggaran APBN/APBD.
Nuzul Rachdy mengungkapkan bahwa DPRD Kuningan telah menindaklanjuti beberapa isu nasional yang mengemuka. “Isu nasional yang kemarin mengemuka adalah dihapuskannya tunjangan perumahan DPR RI, kemudian kinerja DPR RI, serta urgensi pelaksanaan undang-undang perampasan aset,” ujarnya.
Sebagai respons, DPRD Kuningan telah melayangkan surat resmi kepada DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tersebut.Di tingkat daerah, Zul juga menjawab tuntutan mahasiswa terkait isu lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini tengah berjalan.
“Seharusnya hari ini kami diundang (untuk membahas open bidding Sekda), namun karena bertepatan dengan adanya audiensi hari ini, kami memilih untuk bertemu dengan rakyat dan mahasiswa terlebih dahulu,” jelasnya.
Meskipun demikian, Nuzul memastikan bahwa proses surat-menyurat terkait tuntutan mahasiswa terhadap open bidding Sekda ini telah dilakukan.
Mengenai permasalahan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), Ia menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.”Tentang PJU, itu domainnya Kejaksaan. Sekarang sudah di tangan APH,” katanya.
DPRD Kuningan juga telah menyurati APH agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius. Ia menjelaskan bahwa masalah pembayaran PJU secara administratif telah selesai, di mana dana dari provinsi telah dibayarkan ke Kas Daerah, dan dari Kas Daerah telah lunas kepada pihak ketiga atau vendor.
“Masalah di dalamnya ada persoalan hukum, ya kita serahkan ke aparat penegak hukum dan kita juga mendorong agar penanganannya diseriusi,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa fungsi pengawasan di DPRD, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek, sudah selesai.
Terkait surat edaran yang dikeluarkannya dalam beberapa hari ini, Nuzul Rachdy menjelaskan bahwa hal itu merupakan respons terhadap sinyalemen dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari APBN atau APBD, diantaranya proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Karena ini menyangkut sinyalemen mengenai dugaan anggota DPRD disebutkan terlibat dalam kegiatan MBG, maka saya berkewajiban untuk menghimbau dan mengingatkan anggota barangkali ada yang terlibat,” tegasnya.
Nuzul menjelaskan bahwa himbauan tersebut bersifat normatif kelembagaan dan tidak ditujukan kepada individu atau orang per orang. “Saya yakin, saya belum melihat ada anggota dewan bermain secara formal, bermain MBG,” ucapnya.
Ia mengakui sulit mengidentifikasi keterlibatan secara langsung karena pengelolaan kegiatan tersebut secara formal dilakukan oleh yayasan.Mengenai potensi sanksi atau tindakan jika ditemukan pelanggaran, Nuzul menekankan bahwa imbauan sudah diberikan.
“Kalau pun memang ada misalkan keterlibatan, ya silakan dilaporkan,” ujarnya. Ia merujuk pada undang-undang yang melarang DPR, PNS, TNI, dan Polri untuk melakukan kegiatan yang sumber anggarannya dari APBN atau APBD. Aturan ini juga berlaku untuk Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) jika disinyalir terlibat dalam pengelolaan program MBG.
Namun, Nuzul juga menekankan bahwa kerabat anggota dewan, seperti anak atau pasangan, memiliki hak asasi masing-masing. “Secara legal formal, saya belum menemukan anggota dewan terlibat di situ,” tegas Nuzul.
Ia menekankan pentingnya bukti hitam di atas putih untuk membuktikan keterlibatan, baik sebagai pengelola maupun rekanan proyek. “Legal formalnya seperti apa? Tertulis, tercatat tidak?” pungkasnya, mengisyaratkan perlunya bukti konkret sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. (Nars)


