KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah konkret dalam penyelesaian status ribuan pegawai non-ASN dengan mengusulkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 4.289 pegawai non-ASN diusulkan, sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
- Menu MBG Bermasalah atau Tak Sesuai Harga? Lapor ke Sini Saja!
- Soal Kelola Alam, Patuh Regulasi Saja Tak Cukup, Pejabat Wajib Punya Kesadaran Spiritual
- Banjir Menghantui Cirebon, Anton Octavianto: Stakeholder dari Hulu ke Hilir Harus Satukan Visi untuk Solusi
- Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan
- Sikapi Temuan Satgas P3MBG dalam Sidak, Forum Dapur MBG Kuningan: Ini ‘Cambuk’ untuk Berbenah!
Hal ini disampaikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., yang menyatakan bahwa seluruh usulan ini telah mendapatkan penetapan kebutuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
”Kami telah mengusulkan seluruh pegawai non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemda Kabupaten Kuningan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Dr. Wahyu Hidayah.
Berdasarkan data yang dia paparkan, rincian pegawai yang diusulkan terdiri dari R2 81 orang, R3 3.553 orang dan R4 655 orang.
Dr. Wahyu menambahkan bahwa saat ini, data tersebut sedang dalam proses sinkronisasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Setelah data dari BKN tersedia, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan segera mengumumkan penetapan kebutuhan tersebut.
Terkait tahapan selanjutnya, proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan bagi calon PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan setelah pengumuman penetapan kebutuhan.
“Untuk mempermudah para pegawai, kami mendapat informasi bahwa dokumen persyaratan akan disederhanakan. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari BKN,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan penuh, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan akan memfasilitasi sosialisasi daring tentang tata cara pengisian DRH. Jadwal sosialisasi akan diumumkan secara resmi.
Wahyu menegaskan bahwa proses penyelesaian status ini adalah bentuk komitmen dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah arahan langsung Bupati.
“Kami menegaskan bahwa penyelesaian status ini adalah kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Daerah berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pegawai non-ASN,” sebutnya.
Dalam penutupannya, Wahyu menyampaikan pesan dari Bupati Kuningan yang mengajak seluruh pegawai non-ASN untuk tetap bersemangat, bekerja secara profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
”Proses ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian. Mari bersama-sama jadikan momentum ini untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan, yaitu Melesat,” pungkasnya.










