KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan mulai menggelar klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah seorang oknum anggota dewan berinisial R. Pada Rabu (22/1/2025), BK mengundang pihak pengadu berinisial E untuk dimintai keterangan di ruang BK DPRD Kuningan.
Proses klarifikasi yang berlangsung lebih dari satu jam itu dilakukan oleh seluruh anggota BK DPRD Kuningan. Ketua BK DPRD Kuningan, Eman Suherman, didampingi Wakil Ketua BK, Susanto, menyampaikan bahwa langkah ini adalah tahap awal dari penuntasan kasus yang menghebohkan publik tersebut.
- Polres Kuningan Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Barang Bukti Mulai Sabu Hingga Ganja
- Panen Jagung di Desa Cimulya: Pencapaian Target Ketahanan Pangan Kabupaten Kuningan Melalui Sinergitas Lintas Sektoral
- Instruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran, Sektor Perhotelan dan Resto di Kuningan Terpukul
- Waspada, Bahaya Mikroplastik Bisa Masuk ke Otak Manusia: Penelitian Ungkap Begini
- BUMDes Talagasari Resmi Dilantik, Fokus pada Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan
“Hari ini, kami mengundang pihak pengadu atas nama E yang sebelumnya melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik seorang oknum anggota DPRD Kuningan berinisial R. Tuduhan yang disampaikan adalah kasus dugaan perselingkuhan dengan istri pengadu,” ujar Eman saat ditemui usai klarifikasi.
Eman menegaskan bahwa BK DPRD Kuningan akan bekerja secara profesional dan maraton untuk menuntaskan kasus ini. “Hari ini baru pihak pengadu yang kami undang. Besok dan seterusnya, kami akan memanggil pihak-pihak lain, termasuk teradu, saksi, atau pihak terkait lainnya, jika diperlukan. Proses ini kami lakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.
Eman juga menyampaikan bahwa dalam sesi klarifikasi, BK mendalami berbagai keterangan dari pengadu, termasuk memverifikasi apakah informasi yang tersebar di media massa sesuai dengan fakta yang diketahui oleh pengadu.
“Pertanyaan yang kami ajukan bersifat klarifikasi untuk memastikan keakuratan aduan yang dilayangkan ke BK,” tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua BK DPRD Kuningan, Susanto, yang berada di partai yang sama dengan pihak teradu, menegaskan komitmennya untuk bertindak netral. Ia memastikan bahwa tidak ada intervensi dari partai dalam menangani kasus ini.
“Saya tetap bertindak profesional. Meski berada di partai yang sama dengan teradu, saya tidak dilibatkan dalam proses tabayyun di DPC. Partai memberikan ruang kepada saya untuk bertindak netral dan profesional dalam penanganan kasus ini,” tegas Susanto.
Ia juga memastikan bahwa proses klarifikasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa tekanan atau keberpihakan. “Tidak ada tekanan dari partai untuk membela teradu atau lainnya. Kami akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
BK DPRD Kuningan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. “Kami akan bekerja secara maksimal dan diharapkan dapat segera mengambil keputusan atau kesimpulan dari hasil klarifikasi dan penggalian keterangan ini,” tutup Eman. (Nars)