KUNINGAN – Koperasi Karya Nugraha Jaya (KKNJ) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut produk pupuk cair “Aktan” sebagai pupuk ilegal. Melalui Unit Pengolahan Limbah (UPL) dan ketuanya, pihak koperasi menegaskan produk tersebut belum diperjualbelikan secara bebas dan masih dalam tahap riset.
Penanggung Jawab UPL KKNJ, Didin Solehudin, membantah tuduhan peredaran ilegal. Ia menyatakan bahwa produk Pupuk NPK Cair Organik Aktan dan Asap Cair Murni Grade 3 secara jelas berlabel “UNTUK KALANGAN SENDIRI”.
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
“Produk ini belum dipasarkan secara massal. Tulisan pada kemasan menegaskan bahwa produk ini hanya untuk kepentingan internal, penelitian, dan uji coba terbatas,” kata Didin, saat dikonfirmasi Jum’at (19/9/2025).
Menurutnya, uji coba yang telah dilakukan bersama sejumlah petani menunjukkan hasil yang baik tanpa keluhan. Ia juga menolak klaim bahwa produk tersebut telah beredar di Kuningan, Karawang, dan Purwakarta dengan harga tertentu.
“Produk ini tidak pernah masuk dalam mekanisme jual-beli pasar terbuka. Tuduhan peredaran ilegal tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Didin.
Ia menambahkan, produk “Aktan” merupakan hasil inovasi internal yang berfokus pada pemanfaatan limbah organik. Proses ini masih membutuhkan pendampingan agar memenuhi standar regulasi dari Kementerian Pertanian.
Ditambahkannya, kehadiran produk dalam acara panen melon di Lapas Kuningan pun hanya sebatas perkenalan inovasi, bukan promosi komersial.
Senada dengan Didin, Ketua KKNJ, H. Iding Karnadi, juga menegaskan bahwa produk pupuk cair organik tersebut masih dalam tahap riset dan uji coba terbatas.
”Produk ini adalah inovasi lokal yang sedang kami kembangkan. Kami berkomitmen penuh mematuhi aturan dan akan mengurus izin edar resmi dari Kementerian Pertanian sebelum dipasarkan secara luas,” kata H. Iding.


Ia juga menjelaskan bahwa inovasi ini adalah wujud komitmen koperasi untuk mengubah limbah kotoran hewan menjadi produk yang bermanfaat.
“Dengan semangat ‘Dari Limbah menjadi Berkah’, kami bertekad menghadirkan inovasi berkelanjutan yang memberi manfaat bagi petani dan lingkungan,” kata H Iding.
Sebagai bukti keseriusan, pihak koperasi juga menunjukkan sampel produk serta surat resmi dari UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura. (Nars)
























