KUNINGAN – Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang menyebabkan meninggalnya bayi pasangan Andi dan Irmawati, kini memasuki babak baru. Polres Kuningan telah menerima hasil kajian dari Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hingga Rabu (27/8), total 14 saksi telah diperiksa terkait insiden tersebut.Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menyatakan bahwa penyelidikan sudah berjalan sejak awal Juli 2025. “Dari pemeriksaan terhadap 14 saksi, ditemukan adanya indikasi praktik kedokteran yang tidak sesuai standar,” kata Ali Akbar.
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
- Waspada Pejabat Pesanan di Manajemen Talenta, Bupati Kuningan Diminta tak Ragu Sikat “Trouble Maker”
- Lepas 445 Jemaah Haji Kuningan, Bupati Dian Ingatkan Pentingnya Kesabaran dan Ibadah yang Mabrur
- Persiapan Final, Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter Pertama Dilepas Besok, Pengantar Diimbau ‘Sasalaman’ di Rumah
Ia menambahkan, hasil kajian dari MDP memperkuat dugaan tersebut, yang memungkinkan kasus ini untuk naik ke penyidikan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian berencana meminta keterangan dari ahli di Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya adalah untuk mendalami standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan di RSUD Linggajati. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Adapun kronologi kejadian, berdasarkan laporan orang tua korban, bermula pada 14 Juni 2025 saat Irmawati, yang sedang hamil 34-35 minggu, datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati karena air ketubannya pecah. Tenaga medis IGD berupaya menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons pada 15 Juni 2025 pagi.
Pasien kemudian dipindahkan ke ruang perawatan dan kondisinya masih terpantau baik hingga 16 Juni 2025 dini hari. Namun, saat pasien mengeluh sakit perut hebat, tenaga medis menyarankan untuk berpuasa karena operasi caesar akan dilakukan pukul 08.00 WIB.
Sayangnya, sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah. Bayi pun dinyatakan tidak berhasil diselamatkan setelah operasi.
Polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis ini, termasuk tidak diberikannya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dan dugaan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian.
Sejumlah pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 438 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian. (Nars)
























