Polres Kuningan Hukum Insiden Pemerintahan

‎Kelanjutan Kasus Kematian Janin di RSUD Linggajati, Polres Kuningan Duga Ada Kelalaian Prosedur‎‎

KUNINGAN – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menduga adanya praktik kedokteran yang tidak sesuai standar dalam kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di RSUD Linggajati. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, Selasa (25/8/2025).‎‎

“Kami telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus ini. Untuk melengkapi pemeriksaan, kami akan meminta keterangan saksi terakhir dari Kementerian Kesehatan RI, ” jelas Kapolres M Ali Akbar.‎‎

Secara terpisah, kasus ini juga telah ditangani oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MDP berfungsi untuk menerima pengaduan, memverifikasi dugaan pelanggaran, dan merekomendasikan sanksi serta tindakan hukum terhadap tenaga medis.

Meskipun hasil pengkajian MDP sudah dikeluarkan, perinciannya masih belum dijelaskan secara rinci.

‎‎Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah insiden kematian janin pasien bernama Nyonya Ir pada 16 Juni 2025. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dan mendorong Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengambil langkah tegas.‎‎

Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain

Pada Rabu (17/7/2025), Bupati Dian secara resmi mengumumkan penonaktifan sementara Direktur RSUD Linggajati. Langkah ini diambil untuk menjamin independensi dan netralitas investigasi yang akan melibatkan tim independen dari Majelis Disiplin Profesi.‎‎

Dalam konferensi pers, Bupati Dian menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan objektif dan transparan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan juga telah meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi untuk melakukan investigasi lebih lanjut. ‎‎Kasus ini mendapatkan pengawalan juga dari kuasa hukum korban yakni dari Kresna Law Office Cirebon. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement