KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus Dukun Palsu dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH (36) terhadap lima orang korban. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut memuluskan aksi bejatnya dengan berpura-pura menjadi dukun atau “orang pintar” yang mampu mengusir aura negatif.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (9/4/2026), Kapolres menjelaskan peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar rumah tersangka di kawasan Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, pada Ahad (5/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan pada 7 April 2026.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati serta membersihkan aura negatif yang ada di dalam tubuh para korban. Karena masih tinggal di satu kelurahan, tersangka dengan mudah memperdaya korban untuk datang ke rumahnya,” ujar AKBP M Ali Akbar saat memberikan keterangan.
Namun, alih-alih memberikan pengobatan, tersangka justru melancarkan aksi pencabulan.
“Dalam kenyataannya, tersangka bukan melakukan pengobatan, melainkan mencabuli korban dengan cara membuka baju anak korban, memegang payudara, serta kemaluan korban, dan perbuatan ini dilakukan secara berulang kali,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP M Ali Akbar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan salah seorang korban dewasa berinisial A.S. (23). Saksi A.S. merasa curiga saat melihat dua anak korban berada di rumah tersangka.
“Saksi kemudian memanggil kedua anak tersebut dan menanyakan apa yang terjadi. Sampai akhirnya, anak-anak tersebut berani memberitahukan bahwa selama proses yang disebut ‘pengobatan’ itu, tersangka justru melakukan pencabulan. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkannya kepada kami di Polres Kuningan,” papar AKBP M Ali Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, total terdapat lima korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang berstatus pelajar, yakni L.O.H. (12), A.F.S. (12) , dan S.A.N. (11) . Sementara dua korban lainnya adalah perempuan dewasa berinisial I.N. (21) dan A.S. (23).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya berupa akta kelahiran para anak korban serta sejumlah pakaian, seperti kaos lengan pendek, celana panjang hitam, dan celana jeans milik korban.
Kapolres Kuningan juga menyoroti dampak psikologis yang dialami oleh para korban anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog klinis, perbuatan tersangka meninggalkan trauma yang mendalam.
“Walaupun yang dialaminya tidak membuat sakit secara fisik, perbuatan tersebut membuat anak-anak korban mengalami syok, trauma, bahkan sangat ketakutan kepada tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Nars)
























