KUNINGAN – Dua warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, diamankan aparat TNI dari Koramil 1505/Ciwaru setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Rabu malam (9/4/2024).
Kedua pelaku berinisial B (24), warga Dusun Sukamaju RT 002 RW 009 dan OO (31), warga RT 005 RW 012, ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan berawal dari laporan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Karangbaru kepada Babinsa Koramil 1505/Ciwaru, Serda Suwarjoni, terkait adanya dugaan peredaran obat terlarang di Dusun Sukajaya, Desa Segong.
- Punya Potensi Puluhan Ribu Anggota, Pengurus IKA STEMGA Kuningan Resmi Dilantik di Pendopo
- Akui Fasilitas Sekolah Belum Merata, Bupati Kuningan Sampaikan Pesan Ini di Hardiknas 2026
- Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
Setelah menerima laporan pada pukul 20.15 WIB, Serda Suwarjoni langsung melaporkan kepada Danramil dan bergerak ke lokasi bersama Babinsa lainnya serta aparat desa. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pelaku tengah melakukan transaksi dan langsung mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai Rp1.685.000 dan ratusan butir obat-obatan keras tanpa izin edar resmi, di antaranya:
- Trihexyphenidyl sebanyak 134 butir
- Tramadol 34 butir
- Heximer 80 butir
- DNP 170 butir
- Double YY 41 butir
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi E 6746 ZN, satu buah kunci warung, satu ponsel, serta kunci motor yang diduga digunakan dalam aksi transaksi.
Setelah diamankan di Koramil 1505/Ciwaru, kedua pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. (Nars)























