KUNINGAN – Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati Cup Tahun 2025 yang sempat tertunda akhirnya akan kembali dilanjutkan. Berdasarkan surat pemberitahuan dari panitia, pertandingan perebutan juara ketiga dan babak final dijadwalkan ulang pada bulan September ini.
Kelanjutan turnamen ini merupakan hasil dari rapat internal panitia serta koordinasi dengan Bupati dan Polres Kuningan. Pertandingan yang sempat tertunda ini akan kembali digelar untuk menentukan tim terbaik. Semua pertandingan akan dilangsungkan di Stadion Mashud Wisnusaputra, Kuningan.
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Perebutan Juara Ketiga akan mempertemukan tim dari Kecamatan Cilimus dan Kecamatan Sindangagung pada hari Sabtu, 20 September 2025, pukul 15.15 WIB. Sehari setelahnya, pada Ahad, 21 September 2025, pukul 15.15 WIB, babak final akan digelar antara Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Luragung.
Panitia berharap seluruh tim yang akan bertanding dapat mempersiapkan diri dengan maksimal untuk menyajikan pertandingan yang menarik dan kompetitif.
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati, Kapolres, dan manajemen klub sepak bola lokal, sebagai bentuk koordinasi dan transparansi acara.
Sebelumnya, informasi penundaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup ini disampaikan langsung oleh panitia melalui surat resmi, pada Jum’at (29/8).
Sedianya, pertandingan perebutan tempat ketiga akan digelar pada Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 15.15 WIB. Sementara itu, babak final dijadwalkan pada Minggu, 31 Agustus 2025, pada jam yang sama.
Ketua Panitia Turnamen, Asep Ismanto, dalam suratnya menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan, menunggu izin kembali dari Polres Kuningan.
Penundaan ini dilakukan karena alasan keamanan yang tidak kondusif, menyusul arahan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Kuningan. (Nars)














