‎PAW Anggota DPRD Kuningan Fraksi PKB Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur‎‎

Kuningan Parlemen Pemerintahan Politik

KUNINGAN – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi telah menyerahkan seluruh berkas kelengkapan PAW kepada pimpinan DPRD, Jumat (2/5/2025).‎‎

Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh jajaran KPU kepada Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, didampingi para wakil ketua DPRD H. Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani, dan H. Dwi Basyuni Natsir, di Gedung DPRD Kuningan.‎‎

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa berkas PAW diserahkan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari DPRD. Proses ini telah melalui tahapan verifikasi, termasuk klarifikasi ke internal Partai PKB.‎‎

“Kami sudah melakukan verifikasi dan pleno penetapan calon PAW. Berkas yang kami serahkan hari ini berisi dokumen administratif seperti LHKPN, surat verifikasi, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Asep.‎‎

KPU juga telah menetapkan Hj. Titi Huryasih sebagai calon pengganti. Ia merupakan peraih suara terbanyak ketiga dari PKB di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2024.‎‎

Setelah penyerahan berkas, kata Asep, tugas KPU dinyatakan selesai. Proses berikutnya menjadi kewenangan DPRD dan pemerintah daerah untuk diteruskan ke gubernur melalui bupati.‎‎

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan pihaknya telah menerima berkas PAW dan siap menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.‎‎

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan ke KPU, dan kini berkas PAW sudah lengkap, termasuk surat keputusan dari Mahkamah Partai dan DPP PKB. Semua proses administratif sudah clear,” ujar Nuzul.‎‎

Ia menegaskan bahwa pengajuan PAW ini merupakan kelanjutan dari keputusan Badan Kehormatan DPRD terkait pelanggaran etik yang dilakukan anggota yang digantikan. Proses internal partai juga telah selesai.‎‎

“Tinggal kami proses pengajuan ke gubernur melalui bupati. Jadwal pelantikan menunggu diterbitkannya surat keputusan gubernur,” tutupnya. (Nars)‎‎‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *